• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BATUBARA

Bengkulu Evaluasi 56 Izin Perusahaan Tambang

by Eksplorasi.id
23 Agustus 2016
in BATUBARA, MINERAL, MINERBA
0
Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa

0
SHARES
196
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mengevaluasi 56 izin usaha pertambangan mineral dan batubara terkait hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Selasa (23/8), mengatakan, dari 153 izin pertambangan yang ada di daerah ini, sebanyak 97 izin sudah habis masa berlakunya. “Ada 56 perusahaan yang mengantongi izin pertambangan dari pemerintah daerah yang sebagian besar bermasalah,” kata Oktaviano.

Ia mengatakan, permasalahan perusahaan pertambangan batubara antara lain tunggakan pembayaran royalti, rehabilitasi bekas tambang dan lainnya. Untuk mencocokkan data yang ada di tingkat kabupaten dan provinsi, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu akan memanggil dinas kabupaten dan kota dalam beberapa hari ke depan. “Pencocokan data ini penting agar tidak ada data yang simpang siur, jumlah perizinan dan lainnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pencocokan data tersebut juga untuk pembuatan satu peta tambang Bengkulu sekaligus mengevaluasi perizinan yang sudah habis masa berlakunya. Terkait perizinan baru, Oktaviano mengatakan akan dihentikan sementara hingga pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi terhadap perizinan pertambangan yang sudah diterbitkan pemerintah kabupaten dan kota.

Sedangkan untuk izin galian C, menurut dia, tetap mengurus izin ke ESDM Provinsi Bengkulu dengan melengkapi syarat antara lain KTP, NPWP, izin tetangga, izin kepala desa. “Kalau lokasi berada di pinggir sungai harus mendapatkan izin dari Balai Sungai dan kalau di kawasan hutan harus ada izin pinjam pakai lahan dari kehutanan,” katanya.

Pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan kota, tambah dia, juga akan membahas tentang instruksi gubernur Bengkulu terkait angkutan batu bara yang dibatasi maksimal mengangkut 5 ton melintasi jalan provinsi.

Sumber : Antara
Caption : Ilustrasi tambang | Istimewa

Tags: BengkuluizinKPKtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dukung Program Indonesia Terang, Pertamina akan Bangun PLTS Berkapasitas 1.000 MW

NTT Kembangkan PLTS di Tiga Kabupaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

ISC Terapkan Tranformasi Pengadaan Minyak Mentah Sistematis

Terbukti Wanprestasi, Saham Pertamina Siap-Siap Diblokir

9 tahun ago
Menteri Luhut: Calo Gas Akan Diberantas Habis

Menteri Luhut: Calo Gas Akan Diberantas Habis

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In