• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemerintah Finalisasi Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu Migas

by Diaz Aditya
24 Agustus 2016
in BERITA, GAS
0
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Kantor Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
46
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Aturan ini berisi tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Kantor Kementerian ESDM | Istimewa
Kantor Kementerian ESDM | Istimewa

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi aturan tersebut sudah hampir final. Kemungkinan pekan depan draf PP yang baru sudah selesai dan tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Tadi sudah sepakat tinggal ada perbaikan, sekarang tim kecil bekerja. Jumat nanti saya akan dilaporkan lagi, kalau selesai kami proses dan akan teruskan pada Presiden,” kata dia.

Rapat ini dilakukan antara pemerintah dengan kontraktor di Kantor Menteri Koordinator Bidang Maritim. Selain perwakilan Kementerian ESDM, hadir juga perwakilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, SKK Migas dan Indonesia Petroleum Association (IPA).

Dia mengatakan ada enam sampai tujuh poin yang akan direvisi dari PP tersebut. Tujuannya agar investasi di sektor hulu migas bisa lebih menarik. Hasil rapat tersebut hanya tinggal menunggu respons dari pelaku usaha.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan setidaknya ada tiga tujuan dari revisi aturan tersebut. Ketiganya adalah memberi kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi, dan penataan mengenai sistem fiskal dan perpajakan.

Mengacu tiga tujuan tersebut, ada beberapa usulan dalam revisi PP 79/2010. Salah satunya mengembalikan prinsip assume and discharge dalam skema bagi hasil migas. Dengan prinsip ini kontraktor minyak dan gas bumi yang didapat kontraktor sudah bersih dan tidak perlu lagi membayar pajak tidak langsung. Sebaliknya bagi hasil yang didapat pemerintah sudah termasuk pajak.

Usulan lainnya adalah perubahan skema dari POD Basis menjadi Blok Basis. Dengan Blok Basis, selama dalam satu blok sudah ada yang berstatus produksi, lapangan lain yang masih berstatus eksplorasi bisa berubah statusnya menjadi produksi.

Dengan perubahan skema Blok Basis memang akan mempengaruhi cost recovery. Tapi belum tentu akan membengkakan biaya yang harus dikembalikan pemerintah. “Kalau temuannya lebih banyak, maka penerimaan negara lebih banyak,” ujar dia.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi & Sumber Daya dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian Montty Giriana ada beberapa hal yang akan ditinjau ulang atas usulan-usulan revisi PP 79/2010. Pertama, masalah pajak, mana yang harus diterapkan mana yang tidak.

Kedua, skema audit. Saat ini yang melakukan audit dari ongkos produksi dinilai terlalu banyak, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan, SKK Migas dan Ditjen Migas. “Itu yang membuat mereka (investor) sedikit kebingungan. Harusnya satu saja, dan kita lihat mana yang paling bagus,” ujarnya.

Kemudian ada masalah skema kilang gas alam cair (LNG) yang tergolong sektor hilir migas. Ini membuat komponen yang biayanya bisa diganti pemerintah menjadi tidak bisa. Untuk itu, pemerintah akan menyusun ulang mengenai biaya mana saja yang bisa dipulihkan mana yang tidak.

Sementara itu, Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Majong mengatakan rapat kali ini merupakan rapat pertama untuk membahas mengenai itu. “Nanti kami bahas dulu. Besok kami rapat,” kata dia.

Reporter: Ponco Sulaksono

Tags: ESDMpajak hulu migasrecovery
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Satu Bulan, Penjualan Batubara di Barito Utara Capai 1,1 Juta Ton

Bengkulu Terima Royalti Batubara Rp 62 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kekurangan Air Cenderung Batasi Pertumbuhan Ekonomi

Ketersediaan Air Bersih Semakin Krisis

9 tahun ago
Rencana PLN Akuisisi PGE Dipertanyakan DPR

PLN Ungkap 34 Proyek Pembangkit Mangkrak Terjadi di Era Pemerintahan SBY

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In