• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Hak untuk Tentukan Pajak Migas Kembali ke ESDM

by Diaz Aditya
30 Agustus 2016
in BERITA, GAS, MIGAS
0
Indahnya Lihat Menko Maritim dan Menteri ESDM Akur

Luhut Binsar Pandjaitan. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
48
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010.

Luhut Binsar Pandjaitan | Istimewa
Luhut Binsar Pandjaitan | Istimewa

PP Itu berisi tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (Cost Recovery) dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas).

Revisi ini, kata Luhut, merupakan langkah penting untuk kembali meningkatkan ketertarikan bagi investor dalam berinvestasi di blok migas. Ia menilai saat ini kondisi di lapangan migas cukup sulit berbeda dengan beberapa tahun yang lalu.

“Kita sudah sepakat bahwa sekarang ini kan ladang minyak itu dalam kesulitan tinggi padahal peraturannya masih peraturan yang banyak pada ladang-ladang yang dengan kesulitan rendah, sehingga dengan demikian orang tidak tertarik investasi di sana, karena project IRR (Interest Rate of Return atau tingkat pengembalian)nya jadi rendah,” kata Luhut usai rapat dengan pejabat kementerian ESDM senin malam di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Senin 29 Agustus 2016.

Untuk itu, kata Luhut, diperlukan adanya perubahan aturan tersebut agar pajak di sektor migas menjadi lebih rendah. “Misalnya soal Pajak, PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), itu kita lagi bicara, saya kira nanti biarkan dahulu,” kata Luhut.

Ia mengatakan untuk penentuan pajak di sektor migas diusulkan untuk dikembalikan kepada Kementerian ESDM. Sebab, ucap Luhut, yang betul-betul mengerti kondisi di lapangan terkait kondisi blok migas tentunya adalah Kementerian ESDM.

“Kita lagi melihat tadi dengan Pak Mardiasmo (Wamenkeu), apakah nanti seperti tahun 2001, UU 2001 di mana kewenangan itu di ESDM. Karena yang tahu sekarang mana ladang yang sulit dan mana ladang yang tidak sulit, itu hanya ESDM,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan bahwa kewenangan kementerian ESDM pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, cukup kuat untuk menentukan pajak migas dan imbal hasil migas, Namun, posisi Kementerian ESDM tidak ada lagi sejak adanya PP 79 yang merubah ketentuan tersebut. Teguh dan Luhut mengaku sepakat akan mengembalikan kewenangan ESDM lebih kuat dalam menentukan pajak di sektor Migas

“Di kegiatan migas kan sejak UU 22 tahun 2001, kewenangan dari kementerian ESDM itu kan cukup kuat, baik dari aspek bisnis maupun finansial. Nah, ini katanya (Luhut) arah seperti itu akan di format kembali,” kata Teguh.

 

Tags: ESDMgasluhutmigaspajak
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Usulan Pajak Migas ESDM Ditolak Kemenkeu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Luar Biasa, Pertamina Miliki Utang Hingga Rp 337,35 Triliun

Asmin Koalindo Miliki Utang ke Patra Niaga Hingga Rp 451,66 Miliar

7 tahun ago
Hingga 2024, PLN Bangun 53 Gardu Induk Jakarta-Banten

SP PLN: Mega Proyek 35 Ribu MW akan Dicaplok Swasta

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bekasi Jamin Instalasi Pipa Gas Tidak Merusak Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Indonesia Juara Trip Raih Travelers’ Choice 2025, Momentum Pariwisata Premium Nasional 23 Juli 2025
  • Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 23 Juli 2025
  • KAI Gandeng Zimbra untuk Tingkatkan Keamanan Email dan Tata Kelola Data 23 Juli 2025
  • Sasar Wisata Medis, Flip Permudah Pembayaran Rumah Sakit di Malaysia 23 Juli 2025
  • FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern Indonesia 22 Juli 2025
  • Riset Ungkap Bagaimana Affiliate Marketing Muncul Sebagai Penggerak Kuat Pertumbuhan Commerce Influencer 22 Juli 2025
  • Waspada Spyware Dengan Kedok Pelanggaran Dari Firma Hukum 22 Juli 2025
  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In