Eksplorasi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat opini Tidak Wajar (TW/Adverse opinion) pada laporan keuangan SKK Migas untuk periode 2015.
Sumber Eksplorasi.id mengungkapkan, pemberian predikat TW terhadap SKK Migas lebih rendah dibandingkan predikat Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion).
“Predikat TW diberikan karena adanya kesalahan di dalam laporan keuangan menyangkut soal kesalahan material,” kata sumber kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Kamis (1/9).
Lebih jelasnya, lanjut sumber, opini TW diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material.
Sumber menjelaskan, dengan demikian secara keseluruhan laporan keuangan SKK Migas tidak disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sumber menambahkan, predikat TW tersebut baru pertama kali ini diperoleh SKK Migas. Padahal, imbuh sumber, sejak 2010, SKK Migas selalu memeroleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion).
“Lucunya, predikat tersebut diperoleh ketika kepala SKK Migas saat ini (Amien Sunaryadi) merupakan orang yang paham benar soal keuangan atau akutansi. Dia kan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Tapi kok ini SKK Migas malah dapat TW,” ujar sumber.
Menurut sumber, kabarnya, Achsanul Qosasi sebagai Anggota VII BPK yang salah satu tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan SKK Migas telah meneken surat pemberian predikat opini tidak wajar tersebut minggu lalu.
Dikonfirmasi, Achsanul Qosasi enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Eksplorasi.id. Dia hanya mengatakan, “Saya saat ini ada di Bali. Kalau sudah waktunya pasti kami sampaikan ke publik apa hasilnya,” ujar dia singkat melalu pesan WhatsApp Messenger.