Eksplorasi.id – PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) nonsubsidi dengan kisaran Rp26 hingga Rp41 per kwh dan berlaku mulai Maret 2016.
Penyesuaian TDL berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen nomor 09/2015, penyesuaian tarif tersebut diberlakukan setiap bulan, kata Deputi Manager Hukum dan Humas PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Eduard Peea, di Ambon, Minggu (13/3).
Ia mengatakan, penyesuaian berlaku untuk 12 golongan yang sudah tidak disubsidi pemerintah dibandingkan bulan Februari 2016.
Penyesuaian TDL pada Maret berdasarkan tiga indikator yakni perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika terhadap rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
“Mekanisme penyesuaian tersebut, tarif listrik setiap buan dimungkinkan mengalami penurunan, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator, penyesuaia tarif ini juga berlaku di Maluku ” katanya.
Menurut Eduard, tarif rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) keatas mengalami penurunan Rp1.392 per KWH pada Februari, menjadi Rp1,355 pada Maret.
Golongan tarif yang masuk kelompok TR adalah rumah tangga kecil R1/1300 VA, rumah tangga kecil R1/2200 VA, rumah tangga sedang R2/3500-5500 VA, dan rumah tangga besar R3/6600 VA ke atas.
Pelanggan lain adalah bisnis menengah B2/6600 VA-200 kVA, pemerintah sedang P1/6600 VA-200 kVA, dan penerangan jalan P3.
Sedangkan tarif listrik konsumen dengan tegangan menengah (TM) mengalami penurunan dari Rp1.071 pada Februari menjadi Rp1.042 per kWh pada Maret 2016.
Golongan TM itu adalah bisnis besar B3/di atas 200 kVA, industri menengah I3/di atas 200 kVA, dan pemerintah besar P2/di atas 200 kVA.
Selanjutnya, tarif pelanggan pada tegangan tinggi (TT) turun dari Februari 2016 sebesr Rp959 menjadi Maret 2016 Rp933 per kWh.
Golongan tarif yang masuk kelompok TT itu adalah industri skala besar I4/di atas 30 MV dan tarif konsumen untuk layanan khusus termasuk premium yakni golongan layanan khusus L di TR/TM/TT turun dari Rp1.573 pada Februari 2016 menjadi Rp1.532 per kWh pada Maret 2016.
Ia menambahkan, mulai Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik nonsubsidi itu mengikuti mekanisme tarif penyesuaian.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi.
Eksplorasi | Suara Pembaruan | Yudo