• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Beri Insentif Migas, RI Perlu Belajar dari Australia dan Malaysia

by Diaz Aditya
22 September 2016
in BERITA, MIGAS
0
Ngebor Minyak, Malah Temukan Cadangan Gas Bumi
0
SHARES
165
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan sebagai insentif bagi sektor hulu migas.

migas 2

Selain itu, pemerintah akan menawarkan insentif fiskal tertentu bagi proyek di daerah terpencil yang minim infrastruktur dan laut dalam. Kebijakan ini ditempuh karena produksi minyak di Indonesia serta investasi untuk menemukan cadangan baru menurun.

Data SKK Migas memperlihatkan, setelah harga minyak anjlok di tahun 2014, investasi untuk kegiatan eksplorasi turun 48 persen pada 2015. Pemerintahan Presiden Joko Widodo pun menghadapi tantangan yang sangat berat untuk mendongkrak investasi dalam eksplorasi migas karena secara global investor memutuskan untuk menahan uang mereka.

Harga minyak masih akan tetap rendah untuk jangka panjang. Negara penghasil minyak seperti Indonesia berjuang untuk menarik minat investor. Di waktu yang sama, Indonesia harus menjaga ketersediaan energi demi kelangsungan pertumbuhan ekonominya. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal bagi para investor, mulai dar tax holiday selama masa eksplorasi, bagi hasil yang lebih tinggi untuk proyek di area terpencil serta laut dalam, dan sebagainya.

Saya yakin penting bagi kita untuk melihat contoh insentif fiskal yang diberikan pemerintah negara-negara tetangga Indonesia, yaitu Australia dan Malaysia sebagai acuan.

Sistem pajak migas di Australia menggabungkan royalti, pajak penghasilan perusahaan, serta pajak keuntungan sumber daya migas atau petroleum resource rent tax (PRRT) sebesar 10 – 12,5 persen, 30 persen, dan 40 persen. Australia tidak menerapkan kebijakan pembatasan wilayah kerja atau ring fencing untuk pajak korporasi. Karena tidak mengenal ring fencing pada tahap eksplorasi, pengeluaran perusahaan untuk sejumlah proyek dapat digabung ketika membayar pajak penghasilan perusahaan.

Sebaliknya, PRRT yang dikenakan sebelum pajak penghasilan dibebankan per proyek. Oleh karena itu, pengeluaran bagi satu proyek tertentu bisa ditekan ketika pajak PRRT dikenakan. Pengurangan pengeluaran untuk PRRT mencakup:

  • Belanja eksplorasi (misalnya biaya pengeboran dan survei seismik).
  • Belanja umum untuk proyek (misalnya belanja untuk pengembangan dan biaya produksi).
  • Biaya penutupan (misalnya untuk restorasi lingkungan hidup dan penutupan lahan produksi).
  • Pengeluaran pajak sumber daya (misalnya royalti untuk negara dan cukai).
  • Belanja eksplorasi.
  • Belanja dasar awal.

Selain untuk PRRT dan pajak penghasilan perusahaan, Australia juga memberikan insentif pajak berlapis untuk mendorong investasi sektor minyak.

Insentif Pajak untuk Riset dan Pengembangan atau Research and Development (R & D):

R & D diartikan sebagai aktivitas percobaan dengan hasil yang tidak bisa diprediksi dan menghasilkan pengetahuan baru, serta mendukung percobaan. Perusahaan pun mendapatkan 40 hingga 45 persen tax credit, tergantung dari apakah penghasilan mereka di atas atau kurang dari US$ 20 juta.

Insentif R & D ini juga bisa diberikan kepada perusahaan Australia dengan kekayaan intelektual di yurisfiksi asing selama memiliki perjanjian pajak ganda dengan Australia. Untuk memperoleh insentif pajak, perusahaan harus mendaftar di lembaga pemerintahan bernama AusIndustry dan melengkapi semua dokumen yang berhubungan dengan kegiatan R & D.

Biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum produksi bisa menjadi kompensasi yang mengurangi pendapatan produksi, selama pajak diberlakukan untuk kepemilikan yang sama atau kegiatan bisnis yang sama. Entitas pajak harus mempertahankan saham dengan kepemilikan di atas 50 persen, dividen, serta kepemilikan modal. Dulu Australia sempat memberlakukan pajak kompensasi. Namun, sejak 30 Juni 2014, kebijakan ini dihapuskan.

Insentif R & D yang kuat, potongan untuk eksplorasi dan tidak adanya kebijakan ring fencing berkontribusi dalam meningkatkan investasi migas di Australia. Selain itu, insentif R & D mendorong pengembangan teknologi baru serta pemanfaatan sumber daya secara maksimal dari lapangan non-konvensional.Untuk mengimbangi semua insentif di atas, Australia menerapkan pajak keuntungan sumber daya migas (PRRT).

Sumber: Katadata

Tags: australiafiskalheadlineinsentifMalaysiamigas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
RUU Migas Bakal Dibahas Tahun Ini, Ini Kata Golkar

DPR: Revisi UU Migas Sudah Mendesak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

BP Batam Masih Kaji Pembangunan PLTN sebagai Sumber Energi

BP Batam Masih Kaji Pembangunan PLTN sebagai Sumber Energi

10 tahun ago
Freeport Indonesia ekspor 22.000 wmt konsentrat tembaga dan mineral ikutannya ke Spanyol

Freeport Indonesia ekspor 22.000 wmt konsentrat tembaga dan mineral ikutannya ke Spanyol

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In