• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kemenkeu Bakal Berikan Insentif untuk Investor Hulu Migas

by Diaz Aditya
23 September 2016
in BERITA
0
Pemerintah Tugasi Pertamina Kelola Infrastruktur Energi

Ilustrasi pompa migas. (Foto: istimewa)

0
SHARES
56
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merampungkan revisi peraturan perintah (PP) 79/2019 tentang biaya pemulihan (cost recovery) dari kegiatan hulu migas dan gas bumi.

migas detik

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti yakin, revisi peraturan ini akan meningkatkan minat investor untuk mengeksplorasi migas di Indonesia. Pasalnya, Kementrian Keuangan dengan kewenangannya memberikan beberap insentif kepada para investor.

“Kami akan memberikan insentif sesuai dengan kewenangan kita yaitu berupa fiskal. Supaya nilai keekonomiannya bisa naik,” ujar Prima.

Insentif fiskal yang dimaksud yaitu berupa keringanan pajak baik itu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) maupun pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, ketika proyek masih tahap eksplorasi, Kementrian keuangan juga akan memberikan sejumlah insentif.

“Pada saat dia nyarai atau eksplorasi migas kita usahakan tidak ada beban lagi. Namun, pada saat dia mendapatkan hasil, ya bagi-bagi dong. Kami minta ini supaya dilakukan secara transparan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan pembaharuan beleid ini, diharapkan investor tidak lagi menyebut investasi di Indonesia tidak visible. Pasalnya, selain Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal, Kementerian ESDM juga sudah memberikan insentif non-fiskal.

“Kalau dibanding negara-negara lain harusnya sudah bisa menjadi pilihan,” ungkapnya.

Sebelumnya Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut B Panjaitan mengatakan dengan revisi ini maka kegiatan eksplorasi dan investasi di hulu migas akan semakin bergairah. Terlebih revisi tersebut memberikan kewenangan ESDM untuk menentukan kintrak bagi hasil (production sharing contract) dari tingkat kesulitan lapangan migas.

Reporter: Bobby

Tags: cost recoveryheadlineHulu migasinsentifinvestorkemenkeu
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

PLN Gelar Tender 35 Ribu MW, Efisiensi Pembangkit Mesti Diperhatikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertama Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah LNG

Pertama Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah LNG

9 tahun ago
INALUM sosialisasi migitasi bencana di sekitar lingkungan perusahaan

INALUM sosialisasi migitasi bencana di sekitar lingkungan perusahaan

1 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exxon: Minyak Banyu Urip Mengalir ke FSO Cinta Natomas Tunggu Instruksi Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In