• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Rencana Luhut soal Relaksasi Ekspor Konsentrat Dikecam BKPM

by Eksplorasi.id
20 Oktober 2016
in MINERAL
0
Perizinan Smelter Bakal Diserahkan ke BKPM

Ilustrasi smelter | Foto : Istimewa

0
SHARES
48
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Keputusan Luhut Binsar Pandjaitan ketika menjabat sebagai Plt menteri ESDM ingin memberi perpanjangan (relaksasi) ekspor konsentrat atau bahan tambang mentah, dikecam oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ilustrasi smelter | Foto : Istimewa
Ilustrasi smelter | Foto : Istimewa

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba P Hutapea mengatakan, jika aturan ekspor mineral mentah (ore) diperpanjang, hal itu akan menghancurkan investasi industri hilir mineral yang sedang dibangun.

Tamba menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah investor asal Cina yang beralih masuk ke Indonesia. Itu disebabkan karena adanya optimisme investor terhadap konsistensi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah.

Penjelasan dia, perlu diketahui bahwa saat ini industri smelter di Cina hampir menutup usahanya akibat sulitnya bahan baku, sehingga beralih ke Indonesia.

“Namun, jika relaksasi ekspor tersebut jadi maka akan menghancurkan rencana investasi di Indonesia dan mengaktifkan lagi industri smelter di Cina,” ungkap Tamba, di kantor Kementerian Perindustian, Jakarta, Rabu (18/10).

Menurut Tamba, pemerintah telah berupaya meyakinkan investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Hasilnya, terdapat 22 proyek dengan nilai investasi USD 2,5 miliar dan Rp 1,4 triliun yang telah melakukan produksi.

Kemudian, sebanyak 76 proyek dengan nilai investasi USD 0,2 miliar dan Rp 0,7 triliun dalam tahap konstruksi, serta 151 proyek dengan nilai investasi USD 8 miliar dan Rp 8,8 triliun dalam tahap awal merencanakan investasi.

“Bila rencana relaksasi ekspor tersebut dilakukan, maka akan menghancurkan rencana realisasi investasi yang telah masuk ke Indonesia sebanyak Rp 8,8 triliun,” jelas dia.

Tamba berpendapat, adanya relaksasi ekspor konsentrat juga akan merusak kredibilitas pemerintah Indonesia, karena adanya kebijakan yang kerap mengalami perubahan.

“Upaya untuk meyakinkan investor dalam mengikuti kebijakan hilirisasi mineral tidak mudah dan butuh waktu yang panjang. Relaksasi ekspor mineral akan menghancurkan kepercayaan investor yang telah dibangun,” jelas dia.

Di satu sisi, lanjut Tamba, kebijakan relaksasi juga berpotensi menimbulkan kompleksitas permasalahan hukum. Dia mencontohkan, relaksasi yang diberikan terhadap mineral mentah sangat bertentangan dengan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), terutama pada 95 ayat (c) yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara.

“Pemerintah semestinya harus tetap konsisten pada kebijakan larangan ekspor mineral mentah agar kredibilitas pemerintah terjaga. Saya mengusulkan revisi kebijakan terkait ekspor mineral yang akan diterbitkan harus tetap melindungi rencana dan realisasi investasi di sektor hilir mineral yang telah dilakukan,” katanya.

Tamba juga berpendapat, kebijakan yang dibuat pemerintah sebaiknya tidak boleh bersifat back track (kemunduran). “Pelarangan ekspor mineral mentah atau ore harus tetap dilakukan, relaksasi hanya diberikan pada produk konsentrat,” tegas dia.

Dia juga menyarankan apabila kebijakan relaksasi tetap akan dilaksanakan, sebaiknya dilakukan melalui revisi PP No 1/2014 agar secara keseluruhan tetap konsisten dengan kebijakan pemerintah terdahulu. Revisi dilakukan terkait dengan perpanjangan waktu dan besaran bea keluar mineral mentah.

“Perlu adanya identifikasi kebutuhan industri smelter yang akan dikembangkan sesuai dengan neraca mineral Indonesia agar memberikan manfaat jangka panjang yang sebesar-besarnya. Untuk mendukung industri smelter,” ujarnya.

Seperti diketahui, Luhut Binsar ingin memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat antara tiga sampai lima tahun sejak PP baru diberlakukan.

Saat ini, pemerintah terus melakukan pembahasan terhadap revisi PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 1/2014).

Regulasi itu sebelumnya menyebutkan bahwa relaksasi ekspor konsentrat atau bahan tambang mentah dibatasi sampai 11 Januari 2017. Setelah itu hanya mineral atau bahan tambang yang telah melalui proses pemurnian yang boleh diekspor, tidak ada lagi ekspor konsentrat.

Reporter : Diaz

 

Tags: bkpmeksporheadlineKonsentratLuhut BinsarRelaksasismelter
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Ini Dia “Angka Sial” Strategi Menteri Luhut Turunkan ‘Cost Revovery’

Ini Dia "Angka Sial" Strategi Menteri Luhut Turunkan 'Cost Revovery'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Geothermal Percepat Pembangunan 3 PLTP 165 Mw

Akuisisi Pertamina Geothermal oleh PLN Ancam Pengembangan Energi Panas Bumi

9 tahun ago
Menjinakkan Bom Waktu Dunia Migas Kita (Bagian 2)

Menjinakkan Bom Waktu Dunia Migas Kita (Bagian 2)

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In