• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Rencana Luhut soal Relaksasi Ekspor Konsentrat Dikecam BKPM

by Eksplorasi.id
20 Oktober 2016
in MINERAL
0
Perizinan Smelter Bakal Diserahkan ke BKPM

Ilustrasi smelter | Foto : Istimewa

0
SHARES
45
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Keputusan Luhut Binsar Pandjaitan ketika menjabat sebagai Plt menteri ESDM ingin memberi perpanjangan (relaksasi) ekspor konsentrat atau bahan tambang mentah, dikecam oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ilustrasi smelter | Foto : Istimewa
Ilustrasi smelter | Foto : Istimewa

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba P Hutapea mengatakan, jika aturan ekspor mineral mentah (ore) diperpanjang, hal itu akan menghancurkan investasi industri hilir mineral yang sedang dibangun.

Tamba menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah investor asal Cina yang beralih masuk ke Indonesia. Itu disebabkan karena adanya optimisme investor terhadap konsistensi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah.

Penjelasan dia, perlu diketahui bahwa saat ini industri smelter di Cina hampir menutup usahanya akibat sulitnya bahan baku, sehingga beralih ke Indonesia.

“Namun, jika relaksasi ekspor tersebut jadi maka akan menghancurkan rencana investasi di Indonesia dan mengaktifkan lagi industri smelter di Cina,” ungkap Tamba, di kantor Kementerian Perindustian, Jakarta, Rabu (18/10).

Menurut Tamba, pemerintah telah berupaya meyakinkan investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Hasilnya, terdapat 22 proyek dengan nilai investasi USD 2,5 miliar dan Rp 1,4 triliun yang telah melakukan produksi.

Kemudian, sebanyak 76 proyek dengan nilai investasi USD 0,2 miliar dan Rp 0,7 triliun dalam tahap konstruksi, serta 151 proyek dengan nilai investasi USD 8 miliar dan Rp 8,8 triliun dalam tahap awal merencanakan investasi.

“Bila rencana relaksasi ekspor tersebut dilakukan, maka akan menghancurkan rencana realisasi investasi yang telah masuk ke Indonesia sebanyak Rp 8,8 triliun,” jelas dia.

Tamba berpendapat, adanya relaksasi ekspor konsentrat juga akan merusak kredibilitas pemerintah Indonesia, karena adanya kebijakan yang kerap mengalami perubahan.

“Upaya untuk meyakinkan investor dalam mengikuti kebijakan hilirisasi mineral tidak mudah dan butuh waktu yang panjang. Relaksasi ekspor mineral akan menghancurkan kepercayaan investor yang telah dibangun,” jelas dia.

Di satu sisi, lanjut Tamba, kebijakan relaksasi juga berpotensi menimbulkan kompleksitas permasalahan hukum. Dia mencontohkan, relaksasi yang diberikan terhadap mineral mentah sangat bertentangan dengan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), terutama pada 95 ayat (c) yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara.

“Pemerintah semestinya harus tetap konsisten pada kebijakan larangan ekspor mineral mentah agar kredibilitas pemerintah terjaga. Saya mengusulkan revisi kebijakan terkait ekspor mineral yang akan diterbitkan harus tetap melindungi rencana dan realisasi investasi di sektor hilir mineral yang telah dilakukan,” katanya.

Tamba juga berpendapat, kebijakan yang dibuat pemerintah sebaiknya tidak boleh bersifat back track (kemunduran). “Pelarangan ekspor mineral mentah atau ore harus tetap dilakukan, relaksasi hanya diberikan pada produk konsentrat,” tegas dia.

Dia juga menyarankan apabila kebijakan relaksasi tetap akan dilaksanakan, sebaiknya dilakukan melalui revisi PP No 1/2014 agar secara keseluruhan tetap konsisten dengan kebijakan pemerintah terdahulu. Revisi dilakukan terkait dengan perpanjangan waktu dan besaran bea keluar mineral mentah.

“Perlu adanya identifikasi kebutuhan industri smelter yang akan dikembangkan sesuai dengan neraca mineral Indonesia agar memberikan manfaat jangka panjang yang sebesar-besarnya. Untuk mendukung industri smelter,” ujarnya.

Seperti diketahui, Luhut Binsar ingin memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat antara tiga sampai lima tahun sejak PP baru diberlakukan.

Saat ini, pemerintah terus melakukan pembahasan terhadap revisi PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 1/2014).

Regulasi itu sebelumnya menyebutkan bahwa relaksasi ekspor konsentrat atau bahan tambang mentah dibatasi sampai 11 Januari 2017. Setelah itu hanya mineral atau bahan tambang yang telah melalui proses pemurnian yang boleh diekspor, tidak ada lagi ekspor konsentrat.

Reporter : Diaz

 

Tags: bkpmeksporheadlineKonsentratLuhut BinsarRelaksasismelter
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Ini Dia “Angka Sial” Strategi Menteri Luhut Turunkan ‘Cost Revovery’

Ini Dia "Angka Sial" Strategi Menteri Luhut Turunkan 'Cost Revovery'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Penghapusan Listrik Bersubsidi di Kota Depok Bakal Dilakukan Bertahap

Penghapusan Subsidi Listrik 900 Watt Akan Ditunda

9 tahun ago
Wow…Total Utang Medco Capai Rp 29,92 Triliun

Wow…Total Utang Medco Capai Rp 29,92 Triliun

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Rencana PHK di ConocoPhillips Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akui Pipa bocor di Dumai, Chevron: Sudah dipasang oil boom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken Jual Beli Listrik Tujuh Pembangkit Mikrohidro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Zurich Syariah Catat Pendapatan Mencapai Lebih dari Rp 1,4 Miliar Selama Periode Haji 2025 18 Juni 2025
  • Meski Terus Ekspansi, ASLC Akan Bagikan Dividen Total Senilai Rp12,7 Miliar 18 Juni 2025
  • Jaminan Unit Tersewa dan Insentif PPN Mendukung Investasi Apartemen pada Tahun 2025 18 Juni 2025
  • Menanti Keputusan The Fed, Bitcoin Siap Cetak All-Time High? 18 Juni 2025
  • Gelar RUPST Perdana, MR.D.I.Y. Indonesia Setujui Alokasi 11,73% dari Laba Bersih 2024 untuk Cadangan Wajib 18 Juni 2025
  • RUPST Tahun Buku 2024 ACES Setujui Pembagian Dividen Sebesar Rp579,87 Miliar 18 Juni 2025
  • Zinit Resmi Beroperasi di Jakarta, Nilai Investasi Capai Rp30 Miliar 17 Juni 2025
  • Andre Rasjid Ditunjuk Menjadi Komisaris Kredivo Indonesia 17 Juni 2025
  • Ekspor Air dan Minuman Tanpa Alkohol RI Cetak Rekor, Tembus USD164,21 Juta 17 Juni 2025
  • Awali Tahun Dengan Kinerja Positif, JTPE Targetkan Pertumbuhan Laba 10% Tahun 2025 16 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In