Eksplorasi.id – PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memeroleh perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 12 Januari 2017. Izin tersebut bisa diperpanjang jika revisi PP No 1/2014 telah tuntas dibahas.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perpanjangan izin ekspor diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia lantas merujuk pada PP No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Regulasi itu menyebut izin ekspor konsentrat diberikan hingga 12 Januari 2017.
“Kalau belum ada perubahan ketentuannya sampai Januari. Tapi siapa tahu di tengah perjalanan ada perubahan. Namun, perpanjangan izin ekspor PT NNT belum diterbitkan, karena masih dievaluasi oleh tim teknis,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/10).
Bambang menambahkan, PT NNT telah mengajukan permohonan kuota ekspor sebanyak 419.757 ton. Besaran kuota itu tidak jauh berbeda dengan kuota ekspor pada periode Mei-November 2016.
Sekedar informasi, izin ekspor PT NNT berakhir pada 23 November mendatang. Perpanjangan rekomendasi ekspor itu berdasarkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 5/2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Di satu sisi, PT NNT diketahui menggandeng PT Freeport Indonesia berencana membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Ditaksir rencananya PT NNT akan menggelontarkan dana hingga USD 3 miliar untuk pembangunan smelter tersebut.
Sementara diketahui bahwa pemerintah memberikan izin ekspor selama enam bulan dan diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Permohonan perpanjangan izin paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir.
Reporter : Ponco S