• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

by Eksplorasi.id
1 November 2016
in BERITA
0
Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

Rozik Boedioro Soetjipto | Foto : Istimewa

0
SHARES
938
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – PT Cikondang Kencana Prima (CKP), unit usaha dari PT Paramindo, perusahaan yang terafiliasi dengan Paramount Mining Corp, perusahaan yang berbasis di Australia, kini sedang terlilit masalah.

Rozik Boedioro Soetjipto | Foto : Istimewa
Rozik Boedioro Soetjipto | Foto : Istimewa

PT CKP diketahui merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas yang berlokasi di Desa Karya Mukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kuasa Hukum Paramindo Henry Dunan Simanjutak mengatakan, kepemilikan sah Paramindo di PT CKP dibuktikan dengan adanya perjanjian untuk penjualan dan pembelian saham (sale and purchase of shares agreement) yang dilakukan pada 1 Februari 2012.

Menurut Henry, dalam perjanjian jual beli tersebut, pemilik saham PT CKP diketahui adalah Koswara Sasmitapura, Rozik Boedioro Soetjipto dan Prianda Raspati.

“Ketiganya telah menjual saham tambang emas seluas 2.410 hektare tersebut kepada Paramindo sebanyak 85 persen atau senilai USD 5 juta. Semula, semua proses jual beli saham serta peralihan jual beli saham berjalan baik dan lancar. Paramindo bahkan sudah membayar pembelian sebesar USD 4,750 juta,” kata dia di Jakarta, pekan lalu.

Kemudian, lanjut Henry Dunan, sisa sebesar USD 250 ribu akan dibayarkan setelah pihak pemilik saham PT CKP sebelumnya menuntaskan pengesahan badan hukum PT CKP di Kementerian Hukum dan HAM, serta penuntasan urusan Amdal pertambangan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian jual beli yang sudah diteken bersama.

“Sebagai perusahaan berbadan hukum PMA yang taat dan tunduk pada perundangan, kami ingin mengesahkan seluruh proses jual beli saham di Kementerian Hukum dan HAM. Faktanya, saham sebesar 85 persen di PT CKP yang tercatat bukan milik PT Paramindo, tetapi justru tercatat milik PT Makuta Rajni Pradipta (MRP) dan PT Sinergi Pratama Mulia (SPM),” ungkap dia.

Henry Dunan berkomentar, peralihan saham PT CKP kepada PT MRP dan PT SPM dilakukan selama periode Maret 2012 sampai Juni 2012 atau berbarengan dengan proses jual beli dan peralihan saham PT CKP kepada PT Paramindo.

“Koswara, Rozik, dan Prianda yang merupakan pemilik PT CKP sebelumnya diduga keras telah menjual kembali saham-saham tersebut tanpa adanya pembatalan maupun persetujuan dari PT Paramindo. Apa yang dilakukan ketiga orang ini telah menciderai peristiwa hukum yang sudah disepakati bersama dan mneyebabkan Paramindo mengalami kerugian moril dan materil,” tegas dia.

Struktur manajemen PT CKP periode 2013 | Foto : Eksplorasi.id
Struktur manajemen PT CKP periode 2013 | Foto : Eksplorasi.id

Ironisnya, imbuh Henry Dunan, peristiwa tidak berhenti sampai di situ saja. PT MRP diketahu telah menjual kembali saham 85 persen itu kepada PT Gunung Rosan Group, sementara 15 persen saham lainnya tetap dimiliki oleh PT SPM.

“Apa yang dilakukan Koswara, Rozik, dan Prianda telah melakukan upaya untuk menghilangkan hak PT Paramindo. Modus untuk menghilangkan hak Paramindo tersebut dibuktikan dengan mereka selalu menghadap notaris yang berbeda untuk setiap perubahan akta guna menghilankan jejak awal saham tersebut,” jelas dia.

Henry Dunan menegaskan, sebagai pemegang saham 85 persen PT CKP yang sah, PT Paramindo akan mengajukan upaya hukum baik melalui pidana, tata usaha negara maupun pidana internasional, sesuai ketentuan berlaku.

“Kami tidak mau ribut, yang kami inginkan adalah mendapatkan kembali hak atas saham yang telah dijual kepada pihak ketiga. Kami telah melaporkan Koswara, Rozik, dan Prianda Raspati ke Pengadilan Negeri (PN) Jawa Barat atas perbuatan melawan hukum. Anehnya, ketika Paramindo melaporkan ketiga pemilik awal PT CKP, mereka kemudian melaporkan PT Paramindo ke arbitrase internasional di Singapura,” katanya.

Di satu sisi, terang Henry Dunan, sejak 2012 hingga 2014, Paramindo telah melakukan eksplorasi dengan investasi hingga USD 10 juta. “Klien kami mengalami kerugian moril dan materiil hingga USD 15 juta,” ujarnya.

Presiden Direktur Paramindo Dicky Jahja menambahkan, tambang emas tersebut memiliki luas hingga 2.410 hektare, dan berdasarkan JORC (Joint Ore Reserves Committee) tambang tersebut memiliki potensi 600 ribu ons. “Kami sudah melakukan eksplorasi untuk membuktikan potensi itu. Sekitar 20 persen yang sudah dieksplorasi,” jelasnya.

Sekedar informasi, hingga 2013, Koswara dan Rozik sempat menjadi komisaris di PT CKP, sementara Prianda Raspati sebagai salah satu direktur. Koswara juga diketahui merupakan mantan petinggi di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, dia pernah menjabat sebagai head of resources. Sedangkan Rozik diketahu merukan mantan presdir PT Freeport Indonesia. Sementara Prianda Respati adalah putra dari Koswara Sasmitapura.

Reporter : HYN

Tags: antamCikondang KencanaFreeportheadlineManipulasiParamindosahamtambang emas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Wamen Archandra Berkeinginan Cadangan Migas Nasional Jadi Aset Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dorong Energi Bersih, LSM Tolak Ekspansi Industri Batubara

Coal Woes Don’t Deter German Bet on First Polish Mine Since ’70s

9 tahun ago
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Tambang Ilegal

Survey PWC: Pasokan Batubara Nasional akan Habis di Tahun 2033

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
  • Pagu Anggaran Kementerian PU Capai Rp118,5 Triliun untuk Tahun 2026 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In