Eksplorasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendorong Kementerian ESDM agar mencabut izin pengelolaan tambang bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. KPK pun memberikan waktu hingga bulan Mei untuk membenahi pengelolaan tambang tersebut.
“Kita sudah dorong supaya yang bermasalah dicabut izinya,” tutur Komisioner KPK, Laode M Syarif, Rabu (16/3).
Laode mengatakan KPK juga telah memanggil 12 gubernur, Mendagri dan Kementerian ESDM untuk membicarakan masalah tersebut. Pemanggilan itu, kata Laode, telah dilakukan bulan Februari lalu di KPK. Menurut dia, di 27 provinsi ada sekitar 5.000 izin tambang bermasalah. Dari total izin bermasalah tersebut, ada sekitar 1.500 yang sudah diselesaikan.
Sebelumnya, KPK telah bertemu dengan 12 gubernur, Mendagri dan Kementerian ESDM. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pokok bahasan adalah perizinan pertambangan tak lagi melalui kabupaten, tetapi kewenangan tingkat provinsi. Sesuai Permen Nomor 40 Tahun 2013 gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban izin pertambangan.
Eksplorasi | Okezone | Aditya