Eksplorasi.id – Kementerian ESDM di bawah komando Ignasius Jonan coba membuat gebrakan dengan ingin mengganti konsep bagi hasil (production sharing contract/ PSC) dengan sistem gross split.

Jika konsep gross split diterapkan, sebagai konsekuensinya bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maka cost recovery juga akan dihilangkan.
Jonan mengatakan, ke depan pemerintah akan coba menerapkan sistem gross split. “Kalau pakai gross split, maka kita tidak ribut lagi soal cost recovery. APBN tidak terbebani cost recovery. Terserah KKKS mau kerja naik sepeda atau becak, mau naik apa yang penting beres ketika hitungan gross split-nya,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (22/11).
Menurut Jonan, dengan sistem gross split maka sistem bagi hasil migas akan menjadi lebih mudah. Selama ini, dengan menggunakan mekanis PSC, bagi hasil minyak antara negara dengan KKKS adalah 85:15 alias 85 persen untuk negara dan 15 persen untuk KKKS. Namun, bagi hasil di dalam rezim PSC tersebut belum memperhitungkan soal cost recovery.
“Kalau pakai gross split, misalnya bagi hasil antara negara dan kontraktor 50:50, maka bagian kontraktor adalah 50 persen dari hasil produksi tanpa ada tambahan dari cost recovery. Negara tidak menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas, seluruhnya menjadi tanggungan kontraktor. Jadi bagian yang diterima negara bersih 50 persen, tidak dipotong cost recovery,” jelas dia.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menambahkan, dengan sistem gross split, KKKS tidak perlu repot-repot mengklaim cost recovery pada negara, dan negara tidak perlu menganggarkan cost recovery dalam APBN.
“Perbedaan perhitungan cost recovery dan bagi hasil migas antara negara dan kontraktor juga tidak akan terjadi lagi. Jadi hasilnya berapa, split-nya berapa, tidak ada cost recovery lagi. Misalnya ada minyak 10 barel, bagi hasil 50:50, negara 50 barel kontraktor 50 barel. Biaya operasinya ditanggung KKKS,” ujar dia.
Wiratmaja mengungkapkan, Kementerian ESDM saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait aturan gross split tersebut.
“Gross split akan diatur dalam Permen, sedang diproses sekarang, semoga segera selesai. Pertimbangannya tentu ada banyak hal, membuat jauh lebih mudah, lebih cepat prosesnya, juga pengerjaannya lebih cepat,” katanya.
Pendapat Wiratmaja, adanya perubahan konsep bagi hasil ini diharapkan bisa membuat iklim investasi di sektor hulu migas Indonesia menjadi lebih menarik. Sejumlah negara seperti Cina dan beberapa negara Afrika sudah memakai gross split dalam bagi hasil migasnya. “Kami harapkan ini bisa mendatangkan investasi ke hulu migas,” jelasnya.
Reporter : Ponco S
Comments 1