• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Dapat Predikat Opini Tidak Wajar, Menteri Jonan: SKK Migas Harus Segera Sadar

by Eksplorasi.id
25 November 2016
in BERITA
0
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas | Foto : Istimewa

0
SHARES
22
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM mulai menyentil SKK Migas terkait predikat opini tidak wajar (TW/ Adverse opinion) dalam laporan keuangan 2015 yang diberikan BPK.

SKK Migas | Foto : Istimewa
SKK Migas | Foto : Istimewa

 

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, SKK Migas semestinya harus segera sadar untuk melakukan perbaikan tata kelola organisasi, pasca-temuan BPK tersebut.

“SKK Migas harus memperbaiki, kenapa bisa mendapat opini tidak wajar. Tapi  saya belum mau mengintervensi urusan internal SKK Migas. SKK Migas dipersilakan menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah ditemukan BPK tersebut,” kata dia di Jakarta, Jakarta, Jumat (25/11).

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, predikat TW disematkan kepada SKK Migas karena Penghargaan Ulang Tahun Dinas (PUTD) senilai Rp 1,02 triliun yang tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan.

“Selain itu, tidak efisiennya penggunaan dana lembaga juga membuat kami memberikan opini tidak wajar ke SKK Migas. Kemudian, adanya pengakuan kewajiban diestimasi atas imbalan pasca kerja berupa Manfaat Penghargaan atas Pengabdian (MPAP),” kata Harry Azhar Azis dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10).

Alasan lain, jelas Harry, soal Masa Persiapan Pensiun (MPP), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK). “Kemudian ada juga tentang tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BP Migas pada 13 November 2012,” jelas dia.

Faktor lain, adanya piutang kepada delapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 72,33 miliar juga belum dimasukan ke dalam laporan keuangan.

“Piutang abandonment and site restoration (ASR) kepada delapan KKKS senilai Rp 72,33 miliar juga belum dilaporkan. Meskipun kewajiban pencadangan ASR telah diatur dalam klausul perjanjian (Production Sharing Contract/ PSC),” ujar dia.

Reporter : Diaz | Katadata

Tags: BPKheadlineIgnasius JonanOpini Tidak WajarSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Tahun Depan, Enam Wilayah Panas Bumi Akan Dilelang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Siapkan SDM Megaproyek Listrik, KESDM Gandeng Kemenaker Gelar Pelatihan BLK

Siapkan SDM Megaproyek Listrik, KESDM Gandeng Kemenaker Gelar Pelatihan BLK

9 tahun ago
Pertamina Adakan Karsa di Bali

Incar Blok Rusia dan Afrika, Ini Strategi Pertamina

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serikat Pekerja PHE Tuntut Blok OSES Dikelola 100 Persen Oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
  • Menpar - Menaker Sepakat Kerja Sama Kembangkan SDM Sektor Pariwisata 20 Juni 2025
  • Per Mei 2025, Realisasi Belanja FLPP Rumah Subsidi Capai Rp12,59 Triliun 20 Juni 2025
  • ICDX Resmi Terdaftar Sebagai PUVA di Bawah Bank Indonesia 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In