Eksplorasi.id – Mekanisme perpajakan semacam ini ditujukan untuk berfungsi sebagai penyeimbang antara total government take dibandingkan dengan contractor’s take, memberikan relief atau insentif saat terjadinya downsides, dan memberikan pemerintah ruang gerak dengan rentang yang cukup luas tanpa harus terlihat tidak fair atau memberikan ketidakpastian keekonomian bagi investor bila pengaturannya dibuat jelas secara peraturan perundangan.
Sayangnya, konsep pajak khusus untuk hulu migas seperti petroleum tax tidak dikenal di Indonesia, padahal faktor tersebut sangat penting bila bentuk petroleum contract memang ingin diubah menjadi lebih condong kepada royalty and tax sebagaimana prinsip dasar gross split PSC.
Apabila konsep gross split PSC memang dapat diterima secara peraturan perundangan (hal ini perlu kajian lebih lanjut yang mendalam), tentunya bentuk royalty and tax berarti juga dapat diterima secara prinsip, sehingga penyesuaian peraturan perundangan mestinya juga dapat dilakukan, sekalipun pasti akan membutuhkan waktu relatif panjang.
Salah satu mekanisme yang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah menyerahkan besaran gross split pada proses penawaran wilayah kerja baru. Penawaran yang memberikan bagian negara terbaik, tentunya dengan tingkat minimum tertentu, akan memenangkan wilayah kerja tersebut.
Patut dicermati bahwa besar kemungkinan pihak KKS peserta penawaran WK akan mengajukan penawaran gross split yang konservatif yang bisa saja berujung pada negara mendapatkan bagian yang lebih kecil dibanding apabila menggunakan PSC tradisional, khususnya saat terjadinya upsides terutama karena harga minyak yang naik tinggi atau karena penemuan cadangan yang besar.
Dengan demikian, besaran gross split yang berdasarkan sliding scale tergantung keekonomian seperti berdasarkan IRR atau R/C semestinya ditetapkan secara cermat sehingga memberikan bagian yang wajar dan fair bagi kedua belah pihak pada kondisi apa pun.
Pada dasarnya, investor mengharapkan tingkat keekonomian proyek pengembangan lapangan migas yang memberikan return memadai relatif terhadap investasi yang berhasil menemukan cadangan komersial, dan sesungguhnya juga mengharapkan keekonomian yang menutupi risiko eksplorasi yang ditanggung selama masa eksplorasi, termasuk dari kegiatan eksplorasi yang gagal.
Terlepas dari adanya ring fencing secara kontraktual dan fiskal, pada dasarnya prinsip komprehensif bahwa keekonomian dari proyek-proyek yang berhasil harus juga dapat menutupi (setidaknya sebagian dari) kegagalan dari kegiatan eksplorasi secara keseluruhan tetap perlu agar kegiatan hulu migas secara agregat tetap sustainable.
Apabila prinsip dasar ini tidak terpenuhi, tentunya investor akan ragu untuk masuk dan menanamkan investasi, mengingat risiko kegagalan menemukan cadangan migas yang komersial justru jauh lebih besar daripada potensi keberhasilan, suatu fakta yang memang menjadi karakteristik khusus bisnis hulu migas.
SKK Migas berada dalam posisi yang unik dan strategis, karena memiliki akses terhadap data yang lengkap mengenai tingkat kegagalan dan keberhasilan kegiatan hulu migas. SKK Migas juga dapat melihat bahwa umumnya keekonomian yang diharapkan oleh investor dalam POD yang diajukan dan kemudian disetujui berada pada kisaran IRR point forward kurang lebih 20 persen, bergantung pada berbagai tingkat risiko dan karakteristik proyek pengembangan lapangan masing-masing.
Investor juga mengharapkan robustness dari keekonomian proyek terhadap potensi terjadinya downsides dan peluang untuk mendapatkan keekonomian yang lebih baik pada saat terjadinya upsides secara jangka panjang.
Kajian ini sangat penting untuk memastikan bahwa penerapan konsep gross PSC akan kurang lebih memberikan keekonomian investor yang setidaknya sama atau lebih baik daripada PSC tradisional agar minat investasi membaik, terutama pada tingkat harga minyak yang rendah saat ini.
PSC tradisional pada dasarnya memberikan proteksi keekonomian lebih baik bagi investor pada saat terjadinya downsides. Apabila konsep gross split PSC diperkenalkan, maka pemerintah semestinya tetap memberikan ruang gerak yang cukup fleksibel.
Tujuannya, untuk membantu kelangsungan kegiatan usaha hulu migas yang sustainable, misalnya melalui besaran split yang didasarkan pada sliding scale tergantung faktor keekonomian dan besaran gross split yang berbeda-beda tergantung pada tahapan proyek migas bersangkutan.
Keekonomian yang tidak memadai tanpa ruang gerak yang fleksibel hanya akan membuat investor ragu untuk masuk menanamkan modal di Indonesia dan dapat berujung pada kondisi industri hulu migas yang justru lebih buruk buat seluruh pihak.
bersambung ke tulisan 4 (tamat)…
Comments 1