Eksplorasi.id – Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat mengingatkan investor yang akan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) harus terkait dengan regulasi kuota pembelian energi listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara yang bersumber dari energi terbarukan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Nusa Tenggara Barat (NTB) M Husni, di Mataram, Rabu (16/3), mengatakan, investor dalam negeri yang bermitra dengan pemodal dari Singapura itu berencana membangun PLTS di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, sebesar 50 megawatt (MW) atau jauh melebihi kuota yang diusulkan PLN ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar 10 MW.
“Kuota pembelian energi listrik oleh PLN Wilayah NTB yang bersumber dari PLTS swasta sebesar 10 MW untuk kebutuhan di Pulau Lombok. Usulan itu sudah lama disetujui pusat dan sampai sekarang belum berubah,” katanya.
Ia menjelaskan, jual beli energi listrik yang dihasilkan dari PLTS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 17/2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN. “Di dalam regulasi itu sudah diatur tentang proses lelang kuota,” ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Husni, pemerintah daerah selalu terbuka terhadap investor yang berminat menanamkan modalnya, termasuk di sektor energi terbarukan. Namun, ia mengingatkan jangan sampai investor sudah jauh bergerak, kemudian mendapat hambatan ketika mau menjual hasil produksinya.
“Kami dukung, tapi kami juga mengingatkan ada regulasi yang mengatur soal jual beli energi listrik. Tolong itu dipastikan karena regulasi itu diatur Kementerian ESDM,” ucap Husni.
Husni menyebut investor PLTS itu mengklaim sudah mengantongi izin prinsip dari Bupati Lombok Timur, dan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) NTB tentang tata ruang.
Investor itu juga berencana membebaskan lahan seluas enam hektare di Pringgabaya sebagai lokasi pembangunan PLTS. Berbagai proses perizinan yang sudah diselesaikan menunjukkan adanya komitmen. Bahkan, sudah melakukan ekspose di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) NTB.
“Ini menunjukkan kemungkinan investor ini tidak abal-abal. Dulu pernah ada investor dari Amerika Serikat mau bangun PLTS, sudah ekspose pada 2015, sampai sekarang tidak ada kabar,” katanya.
Eksplorasi | Antara | Ponco