Eksplorasi.id – Kementerian ESDM tahun depan berencana mengubah rezim kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) menjadi rezim gross split dalam kontrak migas di Tanah Air.
Jika menggunakan rezim gross split, maka pemerintah tidak lagi bisa sibuk dengan persoalan cost recovery, di mana hal itu menjadi alasan utama penerapan gross split.
Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan, dengan skema gross split maka pemerintah akan menghilangkan fungsi SKK Migas.
“Pemerintah tidak usah membayar cost recovery dan diserahkan ke kontraktor kalau pakai gross split. Pertanyaannya sekarang fungsi SKK Migas jadi tidak ada. Karena cuma tanda tangan kontrak,” kata dia di Jakarta, Selasa (13/12).
Ahmad Bambang berpendapat, skema gross split memiliki kelebihan jika dijalankan oleh pemerintah, terutama dalam mengurangi biaya cost recovery yang harus dibayarkan pemerintah ke kontraktor.
“Pemerintah dan kontraktor akan membagi hasil keuntungannya setelah dihitung bersih. Kalau bicara cost recovery itu jangka panjang. Artinya tumpukan cost recovery ini terutang. Bisa jadi penerimaan untuk membayar cost recovery ini tidak cukup,” jelas dia.
Reporter : Samsul