Eksplorasi.id – Rencana pemerintah menerapkan rezim gross split dan mengganti rezim kontrak bagi hasil (production sharing contract/ PSC) dinilai akan menyalahi konstitusi, terutama UUD 1945.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Harry Purnomo di Jakarta, Rabu (14/12). “Penerapan gross split mesti dikaji lebih mendalam. Apakah konsep itu tidak menyalahi UUD 1945?” kata dia.
Harry menjelaskan, berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945, semua sumber daya alam di republik ini dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat.
“Siapa pun yang mengelola sumber daya alam kita, intervensi kita harus mendalam. Skema gross split di sektor migas sama dengan skema kontrak karya dalam pertambangan mineral dan batubara. Harus jelas konsep tentang skema gross split dalam eksplorasi migas,” jelas dia.
Dia menambahkan, persoalan kewajiban menggunakan komponen dan tenaga kerja dalam negeri, kewajiban memperbaiki kondisi lingkungan, serta kewajiban rehabilitasi pascatambang jika menggunakan skema gross split harus jelas.
Seperti diketahui, saat ini skema gross split sedang dibahas Kementerian ESDM. Versi pemerintah, jika pakai gross split maka bagian pemerintah tidak dikurangi biaya produksi kontraktor. Pemerintah juga tidak perlu lagi menganggarkan cost recovery dalam APBN.
Reporter : Ponco S