• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home LISTRIK

Peran Swasta Masih Diperlukan, Proyek Pembangkit Listrik Tetap di bawah Kendali Negara

by Eksplorasi.id
19 Desember 2016
in LISTRIK
0
Peran Swasta Masih Diperlukan, Proyek Pembangkit Listrik Tetap di bawah Kendali Negara

Ilustrasi listrik. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
290
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

listrik

Eksplorasi.id – Kendati peran swasta dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan masih diperlukan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pengelolaan listrik tetap berada di bawah kendali negara.

Presiden menyatakan, pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, Presiden menggarisbawahi bahwa pihak swasta diperlukan dalam menyukseskan program pembangunan nasional. “Kita menghormati keputusan MK. Namun, kita harus menyadari bahwa peran swasta dalam membangun infrastruktur terutama dalam pembangunan pembangkit listrik dan kelistrikan itu masih sangat diperlukan,” katanya usai meresmikan pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah tahun emisi 2016, di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (19/12).

Presiden Jokowi juga memastikan pemerintah akan selalu memperhatikan dan mematuhi amanat UUD 1945.

Menurutnya, upaya ini ditujukan agar dalam kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. “Yang penting semuanya harus tetap dalam kendali negara, yaitu di PLN. Jadi ada berbagai peraturan yang membuat negara tetap harus menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan konstitusi kita,” ujar Jokowi.

Walaupun, lanjutnya, saat ini terdapat pembangkit listrik yang dibangun oleh pihak swasta, tapi tetap kendali oleh negara. “Jadi memang ada yang dibangun swasta, ada yang dibangun PLN. Tetapi semuanya dikelola oleh PLN. Jadi swasta tetap berperan, tetapi dalam kendali negara, dalam kendali PLN. Saya kira arahnya ke sana.”

Putusan

Pemerintah menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Ketenagalistrikan tidak berpengaruh terhadap pengerjaan megaproyek 35.000 MW.

Seentara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan Pemerintah sudah patuh terhadap putusan MKtersebut sehingga tidak akan ada perubahan terhadap peraturan menteri ESDM apapun. “Kita sudah comply dengan yang diputuskan MK, kontrol pemerintah masih tetap ada, harga masih tetap ditentukan oleh Pemerintah, izin masih ada di pemerintah. Secara garis besar, sebenarnya kita masih comply dengan MK,” ujarnya.

Arcandra menambahkan hal itu otomatis tidak akan mempengaruhi pengerjaan proyek-proyek 35.000 MW yang sedang atau akan dikerjakan. Kementerian ESDM, lanjutnya, sudah melakukan evaluasi dan tidak memandang perlu ada perubahan beleid di bawah UU Ketenagalistrikan.

“Hal tersebut, juga berlaku untuk PLN. “IPP masih comply, IPP tersebut masih kontrolnya masih di PLN, jadi saya rasa gak masalah,” tambah Jokowi. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohon Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN),” ujar Arcandra.

Putusan Mahkamah ini menegaskan praktek pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus ditempuh di bawah prinsip dikuasai oleh negara sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta.

Pasal yang digugat oleh Serikat Pekerja PLN adalah pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa‎ usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Putusan MK terhadap pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, secara bersayarat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-undang ketenagalistrikan tersebut menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

Putusan terkait dengan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang ketenaga listrikan bertentangan dengan UUD 1945, secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang ketenaga listrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip dikuasai oleh negara.

Pemohon Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 diajukan karena merasa ketentuan UU Ketenagalistrikan mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan. Hal ini dinilai mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaaan atas tenaga listrik.

Ketentuan terkait dengan pengelolaan dalam penyediaan usaha tenaga listrik secara unbundling, dengan menerapkan prinsip usaha yang sehat, memupuk keuntungan usaha, perlakuan tarif tenaga listrik yang berbeda setiap regional atau wilayah usaha dan membuka selebar-lebarnya peran korporasi swasta nasional, multinasional maupun perorangan untuk mengelola dan mengusai tenaga listrik.

Hal tersebut menurut pemohon, merupakan pengulangan dari ketentuan dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh MK dengan Putusan Perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003.

Reporter : Samsul | Bns

Tags: Arcandra TaharESDMheadlinejokowilistrik
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Waspada, Obligasi yang Diterbitkan Pertamina Berisiko dan Spekulatif

Pertamina Ternyata Terbitkan Surat Utang USD 3,25 Miiar untuk Akuisisi Saham ConocoPhillips

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Budi Gunadi, Salah Satu Calon Kuat Dirut Pertamina?

Budi Gunadi, Salah Satu Calon Kuat Dirut Pertamina?

9 tahun ago
Pertamina Sebut Penjualan Premium dan Solar Bisa Tutup Kerugian

Pertamina Sebut Penjualan Premium dan Solar Bisa Tutup Kerugian

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In