• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

AN 98: Menko Luhut Tidak Berwenang Eksekusi Perpanjangan Kontrak Inpex di Masela

by Eksplorasi.id
26 Desember 2016
in BERITA
1
Tiga Tokoh Ini Sambangi Kantor Luhut, Ada Apa?

Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
121
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan | Istimewa
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan | Istimewa

Eksplorasi.id – Pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan terkait keinginan Inpex Masela Ltd agar bisa memeroleh perpanjangan kontrak dinilai sebagai praktik menyimpang dari seorang menteri koordinator.

Irwan Suhanto dari Aliansi Nasional 98 mengatakan, langkah Luhut itu dipandang sebagai tugas dan kewenangan teknis yang tidak dimiliki oleh seorang menko.

“Mengingat tugas menko adalah supervisi dan kordinasi, bukan menjalankan kewenangan teknis seperti persoalan perpanjangan kontrak Index di Blok Masela yang menjadi domain menteri ESDM,” kata dia di Jakarta, Selasa (26/12).

Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa seorang menteri koordinator memiliki tugas melakukan koordinasi tugas-tugas kementerian di bawahnya sesuai dengan instruksi yang sudah disampaikan presiden.

“Termasuk juga implementasi dari arahan wapres harus dikoordinasi oleh menteri-menteri koordinator. Presiden juga menegaskan bahwa wewenang eksekusi itu ada di menteri. Sehingga menteri koordinator fungsi dan titik berat tugasnya adalah supervisi dan koordinasi,” jelas dia.

Seperti diberitakan, Inpex, operator Blok Masela, pada Agustus 2016 mengirimkan surat kepada Luhut Binsar Panjaitan, yang saat itu menjabat Plt menteri ESDM. Dalam suratnya, Inpex menyampaikan beberapa usulan, agar proyek Masela bisa segera dijalankan seperti keinginan pemerintah dan Inpex.

Salah satunya, Inpex meminta moratorium kontrak selama 10 tahun antara 2006 sampai 2016. Sebab, pemerintah mengganti skema kilang LNG Masela, dari sebelumnya di lepas pantai (offshore) menjadi di darat (onshore). Pergantian skema ini membuat perencanaan berubah sehingga dianggap ada ‘waktu yang hilang’.

Kemudian, dari moratorium ini, Inpex bisa memeroleh perpanjangan kontrak selama 10 tahun, sehingga durasi kontrak mereka yang berakhir tahun 2028 bisa menjadi sampai 2038. Dengan begitu, bila Blok Masela berproduksi tahun 2024, Inpex dapat menikmati masa produksi selama 14 tahun.

Versi Inpex, jika mereka hanya menikmati produksi gas Masela selama empat tahun dari 2024-2028, tentu mereka akan rugi besar, tidak balik modal, proyek jadi tak ekonomis.

Terkait permintaan Inpex ini, Luhut menawarkan tambahan durasi kontrak selama tujuh tahun sebagai pengganti waktu yang hilang akibat perubahan skema pengembangan Masela. Permintaan moratorium kontrak selama 10 tahun dinilai Luhut kurang realistis.

“Sampai sekarang itu mereka minta 10 tahun tapi kami melihat angka yang realistis tujuh tahun,” kata Luhut dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (23/12).

 

Irwan menambahkan, persoalannya adalah bahwa Luhut menjelaskan jawabannya kepada Inpex justru setelah dia melepaskan jabatan Plt menteri ESDM, dan telah menjalankan secara penuh tugas selaku menko Kemaritiman dan Sumber Daya.

Tindakan Luhut tersebut, imbuh Irwan, suatu langkah yang dalam tupoksinya tidak dapat lagi dilakukan seorang menko, dikarenakan keputusan strategis seperti menjawab permintaan Inpex seharusnya dilakukan seorang menteri taktis, dalam hal ini Menteri ESDM Ignatius Jonan.

“Menko keluarkan statemen setelah ada menteri ESDM definitif dan tugasnya sebagai Plt menteri ESDM sudah berakhir. Ini keliru, dan kami harus mengingatkan,” tegas dia.

Sebenarnya, ungkap Irwan, bukan kali ini saja Luhut melakukan langkah taktis yang sebenarnya menjadi domain kementerian di bawah menko.

Dia mencontohkan ketika kasus lambatnya proses dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan yang membuat Presiden Jokowi berang.

Kala itu Luhut di salah satu televisi swasta juga menyatakan telah mengirim ‘orang-orangnya’ menyelidiki Pelabuhan Belawan dan akan segera memanggil dirut Pelindo I untuk dimintai keterangan soal dwelling time.

“Padahal seharusnya selaku menko, dia tinggal memanggil menteri Perhubungan agar segera mengambil langkah taktis dan memanggil dirut Pelindo I, karena itu memang kapasitas seorang menteri,” ujar Irwan.

Irwan berkomentar, bisa saja ada pihak yang menganggap perkara itu sebagai hal jamak, lumrah dilakukan oleh Luhut. Tetapi secara subtansial, ‘kebiasaan’ Luhut tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pembagian tugas dan wewenang menteri dan menko yang telah diatur dalam undang-undang.

“Bukan hanya mengintervensi kewenangan menteri taktis, selaku Menko Luhut juga dapat dipandang terlampau genit dan tidak paham aturan kewenangan,” katanya.

Reporter : HYN

 

Tags: headlineInpexkontrakLuhut BinsarmaselaMenko
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Banyak Makelar, Harga Listrik di Indonesia Jadi ‘Melar’

Banyak Makelar, Harga Listrik di Indonesia Jadi 'Melar'

Comments 1

  1. Ping-balik: Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) – Litsus Caleg 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

PLN Diminta Kaji Semua Perjanjian Pembangkit Sewa

10 tahun ago
IPA Convex 2016: Asosiasi Soroti Harga Minyak yang Anjlok

IPA Convex 2016: Asosiasi Soroti Harga Minyak yang Anjlok

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In