Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melantik kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yaitu Marzuki Daham. Pemerintah pusat memberikan kekhususan Nangroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mengelola sumber daya migas sendiri.
Sudirman mengatakan, pelantikan Kepala BPMA ini merupakan langkah awal terbentuknya organisasi BPMA yang diamanatkan oleh Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan juga Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama satu tahun yaitu 4 Mei 2016.
“Badan ini tidak lepas dari Aceh yang diberikan kewenangan khusus dan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 diatur berbagai aspek termasuk pengelolaan migas di Aceh. Pemilihan Kepala BPMA telah melalui proses yang cukup panjang, dari tahap seleksi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh dan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Kementerian ESDM,” ujar Menteri ESDM, Sudirman Said, Senin (11/4).
Sudirman menjelaskan, nantinya BPMA ini memiliki tugas seperti layaknya Satuan Kerja Khusus Pengelola Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). Namun, cakupannya luas seperti SKK Migas, BPMA akan mengurusi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam lingkup wilayah Aceh saja. Ke depannya, lanjut Mantan Direktur PT Pindad ini, setiap sistem baru pastinya akan ada transisi. Sudirman meminta, kepada SKK Migas dan Ditjen Migas untuk mengawal BPMA.
Eksplorasi | Metrotvnews | Aditya