• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

ADPPI: Chevron Semestinya Serahkan Hak Operator ke Pemilik WKP

by Eksplorasi.id
25 November 2016
in PLTP
0
Jual Aset, Chevron Targetkan Pemasukan Rp 39 Triliun

Ilustrasi Chevron. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
94
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – PT Chevron Pacific Indonesia dan Chevron Indonesia Company melalui unit usahanya, Chevron Geothermal Indonesia Ltd dan Chevron Geothermal Salak Ltd, diketahui akan melakukan divestasi di dua lapangan panas buminya.

Ilustrasi Chevron | Foto : Istimewa
Ilustrasi Chevron | Foto : Istimewa

Kedua lapangan panas bumi yang akan didivestasi oleh Chevron adalah, PLTP Darajat (270 MW) yang terletak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan PLTP Gunung Salak (377 MW) yang berlokasi diKabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hasanuddin, ketua umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), mengatakan, saat ini proses divestasi tersebut telah memasuki tahapan pemasukan penawaran dari calon pembeli, dan kemudian dilanjutkan dengan pemilihan pembeli terbaik.

“Proses ini tentu perlu disikapi. Karena posisi Chevron pada kedua lapang panas bumi tersebut sebagai operator dan bukan sebagai pemilik aset. Hal ini berdasarkan Kontrak Operasi Bersama (KOB)/ Joint Operation Contract (JOC) PLTP Darajat tanggal 16 November 1984, dan PLTP Gunung Salak pada 11 Februari 1982,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Jumat (25/11).

Hasanuddin menjelaskan, dalam KOB/ JOC tersebut jelas disebutkan bahwa PT Pertamina (Persero) sebagai pemilik wilayah kerja panas bumi (WKP) dan Chevron hanya sebagai operator.

Aturan itu juga dipertegas  oleh Peraturan Bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN
No 14 Tahun 2013,/33.PMK.06/2013, /Per-01/MBU/2013 tanggal 8 Februari 2013.

Pasal 2 keputusan bersama itu berbunyi; Aset hulu dan aset hilir panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi aset yang telah ada (existing asset) dan aset yang akan ada (future asset) yang diatur dalam kontrak yang telah ditandatangani oleh Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dalam Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract), termasuk amandemennya.

Kemudian pasal 3; Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan aset milik PT Pertamina (Persero) dan dibukukan sebagai penyertaan modal negara, yang belum tercatat pada saat penetapan neraca pembukaan PT Pertamina (Persero), kecuali ditentukan lain di dalam Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) yang proyeknya telah berlangsung.

Lalu pasal 5 juga menyatakan; PT Pertamina (Persero) mengalihkan status kepemilikan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada anak perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan pengusahaan panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa menunggu penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Hasanuddin menegaskan, karena adanya sejumlah aturan yang coba dilanggar dalam proses divestasi tersebut, maka ADPPI coba menyikapi sejumlah hal.

Pertama, keputusan Chevron pada kedua lapang panas bumi tersebut bukanlah divestasi atas aset PLTP Darajat dan PLTP Gunung Salak, karena kedua aset tersebut milik Pertamina. Chevron hanyalah pemilik hak operator sebagai konsesi investasi pada kedua lapang tersebut.

Kedua, keputusan mundur Chevron harus dihormati sebagai hak perusahaan dalam menentukan strategi dan upaya bisnis yang dilakukannya, namun mundurnya Chevron dari kedua lapang panas bumi tersebut harus dipahami sebagai keputusan mundur sebagai operator.

Ketiga, oleh sebab keputusan mundur sebagai operator, maka Chevron seharusnya menyerahkan hak operator kepada pemilik WKP, dalam hal ini Pertamina (PGE), dan prosesnya di bicarakan business to business (B to B) sesuai prinsip kelaziman bisnis, dan bukan melakukan divestasi aset sebagaimana yang terjadi.

Keempat, proses ini tidak dapat berlangsung dengan cepat, sehubungan banyak hal yang perlu dibicarakan, dengan melibatkan berbagai pihak dengan tahapan-tahapan tertentu.

Pembicaraan itu misalnya belum ada aturan mengenai mekanisme dan prosedur pengalihan hak operator yang menjadi kerangka masing-masing pihak. Pemerintah juga perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai hal yang berkaitan dengan kondisi atau keadaan pembangkit, SDM dan posisi keuangan.

Kelima, jika tetap dilanjutkan dalam proses divestasi sebagaimana yang terjadi saat ini, maka negara berpotensi dirugikan, dan berpeluang terjadinya praktek koruptif, menjual aset negara, karena itu prosesnya harus ditunda atau dihentikan terlebih dahulu.

Keenam, ADPPI memandang perlu ikut terlibat memberikan masukan sehubungan dengan dampak dari proses ini terhadap kepastian dana bagi hasil (DBH), bonus produksi, corporate social responsibility (CSR) dan status karyawan yang banyak berdomisili di wilayah kerja kedua lapang panas bumi tersebut. Ketujuh, ADPPI meminta Komisi VII DPR segera mengambil sikap dan langkah-langkah yang diperlukan.

Reporter : Diaz

 

Tags: ChevronDivestasiheadlineoperatorpanas bumiPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dirjen EBTKE: Chevron Bukan Jual Aset Panas Bumi, Tapi Jual Hak Pengelolaan

Dirjen EBTKE: Chevron Bukan Jual Aset Panas Bumi, Tapi Jual Hak Pengelolaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Gagal Paham soal Blok Masela, CERI Sarankan Amien Sunaryadi Segera Dicopot

Produksi Banyu Urip Dilarang Naik, Amien Sunaryadi: Bukan Melarang, Tapi Menjaga

9 tahun ago
Inspeksi Dadakan Hentikan Aktivitas Penambangan

Inspeksi Dadakan Hentikan Aktivitas Penambangan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In