• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

ADPPI Desak Dua Peraturan Menteri ESDM soal Panas Bumi Direvisi

by Eksplorasi.id
20 Maret 2017
in PLTP
0
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
60
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Badan Eksekutif Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (BEN ADPPI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi dua peraturan yang diterbitkan menteri ESDM.

Ketua Umum BEN ADPPI Hasanuddin mengatakan, kedua aturan menteri ESDM yang perlu direvisi adalah, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 10/2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Permen ESDM No 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

“Beleid yang direvisi khususnya yang berkaitan dengan BOOT (built, own, operate, and transfer) dan penentuan tarif berdasarkan harga patokan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik harus segera direvisi,” kata dia dalam keterangan pers tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Senin (20/2).

Menurut Hasanuddin, pola BOOT tidak dapat diterapkan kepada independent power producer (IPP) yang mendapat izin panas bumi melalui mekanisme lelang wilayah kerja sebagaimana UU Panas Bumi, yang diatur secara operasional melalui PP No 7/2017, terkecuali bagi BUMN yang mendapatkan penugasan seperti PT PGE dan PT PLN.

“Karena ketentuan mengenai tarif listrik telah diatur didalam PP No 17/2017, maka penentuan tarif listrik yang bersumber dari panas bumi harus diatur secara terpisah, mengikuti prinsip keekonomian, sebagaimana
diatur dalam Pasal 106,” jelas dia.

Sebelumnya, lanjut dia, pada 21 Februari 2017, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 7/217 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Terbitnya PP tersebut, imbuh Hasanuddin, memperlihatkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemanfaatan energi terbarukan yang bersumber dari panas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

“PP itu menjadi kerangka acuan dalam operasionalisasi UU No 21/2014 tentang Panas Bumi. Pasca-terbitnya PP, hal mendesak yang harus dilakukan pihak pemerintah adalah segera mensosialisasikan PP tersebut kepada para pihak yang bergerak dibidang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung dan instansi/ departemen terkait,” ujar dia.

 

Reporter : Samsul

Tags: ADPPIheadlinepanas bumiPermen ESDMrevisi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Sebelum Kasus Galangan Kapal Muncul, Dulu Kilang Donggi Senoro Juga Sempat Bermasalah

Diduga Terjadi Persekongkolan, KPPU Periksa Tender Migas Senilai Rp 856 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Blunder Decision Returning Achandra

Jokowi Diminta Menolak Rencana Perubahan Keenam PP Minerba

7 tahun ago
Sempat Diduga Bermasalah, Proyek LNG Terpadu di Banten Bakal Diteruskan

Sempat Diduga Bermasalah, Proyek LNG Terpadu di Banten Bakal Diteruskan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In