• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

ADPPI Desak Dua Peraturan Menteri ESDM soal Panas Bumi Direvisi

by Eksplorasi.id
20 Maret 2017
in PLTP
0
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
60
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Badan Eksekutif Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (BEN ADPPI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi dua peraturan yang diterbitkan menteri ESDM.

Ketua Umum BEN ADPPI Hasanuddin mengatakan, kedua aturan menteri ESDM yang perlu direvisi adalah, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 10/2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Permen ESDM No 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

“Beleid yang direvisi khususnya yang berkaitan dengan BOOT (built, own, operate, and transfer) dan penentuan tarif berdasarkan harga patokan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik harus segera direvisi,” kata dia dalam keterangan pers tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Senin (20/2).

Menurut Hasanuddin, pola BOOT tidak dapat diterapkan kepada independent power producer (IPP) yang mendapat izin panas bumi melalui mekanisme lelang wilayah kerja sebagaimana UU Panas Bumi, yang diatur secara operasional melalui PP No 7/2017, terkecuali bagi BUMN yang mendapatkan penugasan seperti PT PGE dan PT PLN.

“Karena ketentuan mengenai tarif listrik telah diatur didalam PP No 17/2017, maka penentuan tarif listrik yang bersumber dari panas bumi harus diatur secara terpisah, mengikuti prinsip keekonomian, sebagaimana
diatur dalam Pasal 106,” jelas dia.

Sebelumnya, lanjut dia, pada 21 Februari 2017, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 7/217 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Terbitnya PP tersebut, imbuh Hasanuddin, memperlihatkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemanfaatan energi terbarukan yang bersumber dari panas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

“PP itu menjadi kerangka acuan dalam operasionalisasi UU No 21/2014 tentang Panas Bumi. Pasca-terbitnya PP, hal mendesak yang harus dilakukan pihak pemerintah adalah segera mensosialisasikan PP tersebut kepada para pihak yang bergerak dibidang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung dan instansi/ departemen terkait,” ujar dia.

 

Reporter : Samsul

Tags: ADPPIheadlinepanas bumiPermen ESDMrevisi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Sebelum Kasus Galangan Kapal Muncul, Dulu Kilang Donggi Senoro Juga Sempat Bermasalah

Diduga Terjadi Persekongkolan, KPPU Periksa Tender Migas Senilai Rp 856 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

CSR Adaro Bantu Kembangkan Lada di Kalsel

Adaro Tak Ingin Terlena Kenaikan Batubara

9 tahun ago
BPK Minta SKK Migas Tertibkan KKKS

BPK Minta SKK Migas Tertibkan KKKS

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

    Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In