• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

ADPPI Desak Dua Peraturan Menteri ESDM soal Panas Bumi Direvisi

by Eksplorasi.id
20 Maret 2017
in PLTP
0
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
60
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Badan Eksekutif Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (BEN ADPPI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi dua peraturan yang diterbitkan menteri ESDM.

Ketua Umum BEN ADPPI Hasanuddin mengatakan, kedua aturan menteri ESDM yang perlu direvisi adalah, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 10/2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Permen ESDM No 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

“Beleid yang direvisi khususnya yang berkaitan dengan BOOT (built, own, operate, and transfer) dan penentuan tarif berdasarkan harga patokan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik harus segera direvisi,” kata dia dalam keterangan pers tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Senin (20/2).

Menurut Hasanuddin, pola BOOT tidak dapat diterapkan kepada independent power producer (IPP) yang mendapat izin panas bumi melalui mekanisme lelang wilayah kerja sebagaimana UU Panas Bumi, yang diatur secara operasional melalui PP No 7/2017, terkecuali bagi BUMN yang mendapatkan penugasan seperti PT PGE dan PT PLN.

“Karena ketentuan mengenai tarif listrik telah diatur didalam PP No 17/2017, maka penentuan tarif listrik yang bersumber dari panas bumi harus diatur secara terpisah, mengikuti prinsip keekonomian, sebagaimana
diatur dalam Pasal 106,” jelas dia.

Sebelumnya, lanjut dia, pada 21 Februari 2017, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 7/217 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Terbitnya PP tersebut, imbuh Hasanuddin, memperlihatkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemanfaatan energi terbarukan yang bersumber dari panas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

“PP itu menjadi kerangka acuan dalam operasionalisasi UU No 21/2014 tentang Panas Bumi. Pasca-terbitnya PP, hal mendesak yang harus dilakukan pihak pemerintah adalah segera mensosialisasikan PP tersebut kepada para pihak yang bergerak dibidang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung dan instansi/ departemen terkait,” ujar dia.

 

Reporter : Samsul

Tags: ADPPIheadlinepanas bumiPermen ESDMrevisi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Sebelum Kasus Galangan Kapal Muncul, Dulu Kilang Donggi Senoro Juga Sempat Bermasalah

Diduga Terjadi Persekongkolan, KPPU Periksa Tender Migas Senilai Rp 856 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

Listrik di Jambi Dikendalikan Pihak Swasta

10 tahun ago
Tahun 2030 pemerintah tidak impor BBM dan LPG, yakin?

Tahun 2030 pemerintah tidak impor BBM dan LPG, yakin?

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In