• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home LISTRIK

ADPPI: Dua Peraturan Menteri ESDM Matikan Produsen Listrik Swasta

by Eksplorasi.id
7 Februari 2017
in LISTRIK
0
Total Listrik NTT 148,04 MW Cadangan 6.59 MW

Ilustrasi pembangkit listrik. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
264
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi pembangkit listrik | Foto : Istimewa
Ilustrasi pembangkit listrik | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM pada 27 Januari 2017 telah menerbitkan dua peraturan menteri (permen) ESDM terkait ketenagalistrikan.

Kedua regulasi tersebut adalah Permen ESDM No 10/2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik dan Permen ESDM No 12/2017 tentang Pemanfaataan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Hasanuddin, ketua umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), mengatakan, permen tersebut tidak mengacu pada UU No 21/2014 tentang Panas Bumi yang mengatur pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP).

“Permen tersebut mengabaikan hal bersifat substansial dari pengusahaan panas bumi. Hal substansial tersebut terkait mekanisme built, own, operate and transfer (BOOT),” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Senin (7/2).

Dia menambahkan, Permen ESDM No 10 dan 12 juga bertentangan dengan prinsip izin usaha panas bumi (IUP) sebagaimana UU No 21/2014.

“Pada IUP, pengembang mempunyai hak kepemilikan aset dan memperpanjang IUP, kecuali wilayah kuasa panas
bumi (WKP) yang diserahkan secara bertahap,” jelas dia.

Penjelasan Hasanuddin, mekanisme BOOT dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) merupakan bentuk pemaksaan tarif listrik yang mematikan produsen swasta (independent power producer/ IPP) yang bertentangan dengan UU No 21/2014.

“Hal lainnya berkenaan dengan penetapan harga energi panas bumi harus diatur secara khusus, karena sudah ada ketentuan mengenai hal tersebut di dalam UU No 21/2014 pasal 22,” ujar dia.

Pasal tersebut berbunyi; Harga energi panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian, ketentuan mengenai tata cara penetapan harga diatur dalan peraturan pemerintah.

“Penetapan harga menggunakan model harga patokan berpotensi mengabaikan prinsip keekonomian. Oleh karena itu, ADPPI mendesak kedua permen tersebut harus segera direvisi karena mengabaikan UU No 21/2014,” katanya.

Menurut Hasanuddin, saat ini diperlukan adalah peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah tentang pemanfaatan tidak langsung panas bumi yang hingga saat ini belum ada.

Reporter : Samsul

Tags: ADPPIheadlineIPPlistrikPermen ESDMswasta
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Luhut Binsar Puji Archandra di Depan Komisi VII DPR

Ini Dia Kriteria Calon Dirut Pertamina Versi Menteri Luhut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN Siap Bangun PLTU Lontar Unit 4 di Banten

Perkuat Jakarta-Banten, PLN Siap Bangun PLTU Lontar Unit 4

9 tahun ago
Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

BPI dan PLN Amandemen Perjanjian Jual Beli Listrik

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

    Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In