• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home LISTRIK

ADPPI: Dua Peraturan Menteri ESDM Matikan Produsen Listrik Swasta

by Eksplorasi.id
7 Februari 2017
in LISTRIK
0
Total Listrik NTT 148,04 MW Cadangan 6.59 MW

Ilustrasi pembangkit listrik. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
257
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi pembangkit listrik | Foto : Istimewa
Ilustrasi pembangkit listrik | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM pada 27 Januari 2017 telah menerbitkan dua peraturan menteri (permen) ESDM terkait ketenagalistrikan.

Kedua regulasi tersebut adalah Permen ESDM No 10/2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik dan Permen ESDM No 12/2017 tentang Pemanfaataan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Hasanuddin, ketua umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), mengatakan, permen tersebut tidak mengacu pada UU No 21/2014 tentang Panas Bumi yang mengatur pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP).

“Permen tersebut mengabaikan hal bersifat substansial dari pengusahaan panas bumi. Hal substansial tersebut terkait mekanisme built, own, operate and transfer (BOOT),” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Senin (7/2).

Dia menambahkan, Permen ESDM No 10 dan 12 juga bertentangan dengan prinsip izin usaha panas bumi (IUP) sebagaimana UU No 21/2014.

“Pada IUP, pengembang mempunyai hak kepemilikan aset dan memperpanjang IUP, kecuali wilayah kuasa panas
bumi (WKP) yang diserahkan secara bertahap,” jelas dia.

Penjelasan Hasanuddin, mekanisme BOOT dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) merupakan bentuk pemaksaan tarif listrik yang mematikan produsen swasta (independent power producer/ IPP) yang bertentangan dengan UU No 21/2014.

“Hal lainnya berkenaan dengan penetapan harga energi panas bumi harus diatur secara khusus, karena sudah ada ketentuan mengenai hal tersebut di dalam UU No 21/2014 pasal 22,” ujar dia.

Pasal tersebut berbunyi; Harga energi panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian, ketentuan mengenai tata cara penetapan harga diatur dalan peraturan pemerintah.

“Penetapan harga menggunakan model harga patokan berpotensi mengabaikan prinsip keekonomian. Oleh karena itu, ADPPI mendesak kedua permen tersebut harus segera direvisi karena mengabaikan UU No 21/2014,” katanya.

Menurut Hasanuddin, saat ini diperlukan adalah peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah tentang pemanfaatan tidak langsung panas bumi yang hingga saat ini belum ada.

Reporter : Samsul

Tags: ADPPIheadlineIPPlistrikPermen ESDMswasta
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Luhut Binsar Puji Archandra di Depan Komisi VII DPR

Ini Dia Kriteria Calon Dirut Pertamina Versi Menteri Luhut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Komitmen PLN kembangkan energi ramah lingkungan dipertanyakan investor hijau

Tahun lalu, laba PLN naik 38,6 persen

4 tahun ago

Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In