• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

ADPPI: Menteri ESDM Miliki Kewenangan Tuntaskan Sengketa Geo Dipa Versus Bumi Gas

by Eksplorasi.id
25 Mei 2017
in PLTP
0
2015, PLN Ternyata Tidak Akui Bagian Laba Bersih dari Geo Dipa

PT Geo Dipa Energi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
124
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
PT Geo Dipa Energi. | Foto : Istimewa.
PT Geo Dipa Energi. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menyatakan bahwa sudah saatnya menteri ESDM menggunakan kewenangannya selaku pemegang otoritas penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk memfasilitasi penyelesaian persengketaan antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumi Gas Energi.

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, hal itu sebagaimana diatur di dalam UU No 21/2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

“Kewenangan ini memerhatikan pasal 5, 6, 36, 37, 65, 78 dan 84 UU No 21/2014 dan Pasal 2, 3, 79, 103, 113 dan 115 PP No 7/2017 tentang,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Selasa (16/5).

Menurut Hasanuddin, dalam pengusahaan panas bumi, kepastian potensi adalah salah satu persoalan bagi para pengembang. Pada sisi ini, lanjut dia, pengembang dihadapkan pada persoalan risiko yang cukup besar. Namun, dengan perkembangan teknologi dan pengalaman para ahli, risiko ini dapat diatasi secara profesional.

“Ada risiko lain dalam pengusahaan yang tidak dapat diatasi secara teknis, yaitu ketidakpastian sosial dan regulasi, yang tentu saja hal
ini menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam penyelenggaraan pengusahaan panas bumi,” ujar dia.

Penjelasan Hasanuddin, salah satu persoalan penting dalam pengusahaan panas bumi yang saat ini menjadi sorotan berbagai pihak adalah terkait dengan sengketa antara Geo Dipa dengan Bumi Gas pada WKP Dieng dan Patuha yang telah berlangsung lama.

“Apa yang terjadi antara para pihak yang bersengketa di WKP Dieng dan Patuha adalah persoalan sengketa korporasi biasa yang dapat segera terselesaikan, apabila para pihak memegang komitmen terhadap pengembangan panas bumi dan saling menjaga etika bisnis,” jelas dia,

Dia menambahkan, ada tiga hal yang perlu digarisbawahi dalam sengketa tersebut. Pertama, Geo Dipa mendapatkan kuasa pengusahaan secara khusus (setelah penyelesaian permasalahan antara pemerintah Indonesia, Pertamina, PLN, Himpurna California Energi/HCE dan Patuha Power Limited/PPL).

“Pemberian kuasa pengusahaan ini tidak mengacu Keppres No 22/1981, sebagaimana diubah dengan Keppres No 45/1991, di mana kuasa pengusahaan hanya diberikan kepada Pertamina melalui skema joint operation contract (JOC) dan izin pengusahaan. Namun izin ini hanya diberikan untuk pengusahaan panas bumi skala kecil kepada badan usaha lainnya,” katanya.

Kedua, pemerintah melalui menteri Keuangan mengambil PLTP Dieng-Patuha dari HCE dan PPL melalui Surat Nomor 436/MK 02 12-001 pada 4 September 2001, dan menunjuk PLN sebagai pengelola proyek PLTP Dieng-Patuha.

Sebagai tindak lanjut, lanjut Hasanuddin, PLN dan Pertamina kemudian meneken perjanjian kerja sama pendirian perusahaan Geo Dipa dan joint development agreement (JDA) PLTP DiengPatuha.

Lalu, pada 8 Oktober 2004, berdasarkan sesuai Surat No 1074/D00000/2004-S0, Pertamina meminta arahan dan pendapat pemerintah cq dirjen Geologi Sumber Daya Mineral/GSDM (sekarang Badan Geologi KESDM), mengenai status area kontrak Dieng dan Patuha eks HCE dan PPL setelah diterrminasinya JOC.

“Kemudian hal itu ditindaklanjuti dalam rapat 18 Januari 2005 di Ditjen GSDM yang dipimpin olen dirjen GSDM dan dihadiri oleh Departemen ESDM (sekarang Kementerian ESDM) dan Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan),” jelasnya.

Hasil rapat, terang Hasanuddin, merekomendasikan agar Pertamina segera menyerahkan (relinguishment) area kontrak HCE dan PPL di lapangan panas bumi Dieng dan Patuha yang berada di dalam WKP Pertamina kepada pemerintah cq dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi untuk kemudian diserahkan kepada Geo Dipa yang merupakan joint venture (JV) Pertamina (67 persen) dan PLN (33 persen).

Ketiga, baru sekitar 2005 pihak pemerintah menyelesaikan hal berkaitan dengan pendirian Geo Dipa dan proses penyerahan WKP. Namun manajemen Geo Dipa pada 5 Maret 2003 telah menunjuk Bumi Gas sebagai pemenang tender. Keputusan pemegang saham yang memberi persetujuan kepada Geo Dipa baru terbit pada 17 Mei 2004.

“Baru pada 1 Februari 2005 dibuat dan diteken perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Agreement No KTR.001/
GDE/11/2005. Hal inilah yang kemudian menjadi persoalan hingga hari ini,” ungkap Hasanuddin.

Reporter : Sam

 

 

 

Tags: Bumi Gas EnergiGeo Dipa Energiheadlinepanas bumiSengketa
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Sempat Diduga Bermasalah, Proyek LNG Terpadu di Banten Bakal Diteruskan

Wakil Ketua Komisi VI DPR: Ada 'Kongkalikong' di Proyek Terminal LNG Bojonegara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Minyak Tak Terguncang Serangan Bom di Brussels

Target Produksi Minyak di Bojonegoro Sulit Tercapai

9 tahun ago
Proyek Lapangan Jangkrik Senilai Rp 52,68 Triliun Segera Berproduksi

Proyek Lapangan Jangkrik Senilai Rp 52,68 Triliun Segera Berproduksi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Tiongkok Ingin Bangun PLTMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pegadaian Ajak Mahasiswa untuk Investasi Sejak Dini Lewat Seminar Keuangan Syariah 3 Juli 2025
  • Menteri Ekraf Akan 'Selamatkan' 177 Film Lokal yang Belum Tayang di Bioskop 2 Juli 2025
  • Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai Rp831,27 Triliun Hingga Semester I 2025, Menkeu : Masih Menunjukan Tekanan 2 Juli 2025
  • Gross Merchandise Value Flip Tumbuh Lima Kali Lipat 2 Juli 2025
  • OJK : Nilai Premi Kesehatan 2024 Sebesar Rp40,19 Triliun atau Naik 43,01 Persen 2 Juli 2025
  • Laba Bersih CLEO Tumbuh di Kuartal I-25 Mencapai Rp116,5 Miliar 2 Juli 2025
  • Toys Kingdom Hadirkan Tema Jurassic World Rebirth untuk Musim Liburan Sekolah 2 Juli 2025
  • Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Menyusul OTT KPK 2 Juli 2025
  • FWD Insurance Luncurkan Asuransi Jiwa FWD Future First untuk Proteksi Jiwa dan Diversifikasi Aset 2 Juli 2025
  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In