Eksplorasi.id – Pemerintah melakukan percepatan pengembangan sampah menjadi energi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 18/2016. Di mana, tujuh kota menjadi pilot project-nya.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur, Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Ridwan Djamaluddin mengatakan, ke-tujuh kota yang menjadi kawasan pengembangan energi listrik berbasiskan sampah adalah Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, Surakarta, dan Makassar.
Dalam program ini, kata Ridwan, pemerintah pusat bersinergi dengan daerah. Dalam hal ini, Kemenko Maritim dan Sumber Daya bertugas untuk mengawal serta memonitor pengembangan proyeknya. “Setiap enam bulan kita harus laporkan kemajuan. Karena ini sesuai amanat dari Perpres (Perpres No 18/2016). Tanggal 19 Agustus nanti, kami harus laporkan soal pengembangan sampah menjadi listrik,” ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, dengan target hingga Agustus itu, otomatis jangka waktu pengerjaan tahap awal hanya berjalan selama empat bulan. Tapi dia yakin melalui sinergi dan dibarengi regulasi yang baik, proyek pengembangan sampah menjadi energi akan menjadi cepat.
Sementara itu, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyatakan, ada tiga isu krusial terkait sampah, di antaranya sosial, kesehatan, dan lingkungan. Namun diketahui, pemanfaatan sampah belum optimal meski sejumlah aturan menyoal hal itu telah terbit lebih dulu.
Eksplorasi | Inilah | Aditya