• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Aliansi Nasional 98 Tegaskan Rezim ‘Gross Split’ Bentuk Liberalisasi Gaya Baru

by Eksplorasi.id
8 September 2017
in MIGAS, Uncategorized
0
Aliansi Nasional 98 Tegaskan Rezim ‘Gross Split’ Bentuk Liberalisasi Gaya Baru

Ilustrasi liberalisme | Foto : Istimewa

0
SHARES
111
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Rencana Kementerian ESDM mengubah rezim kontrak bagi hasil (production sharing contrac/ PSC) menjadi gross split sliding scale ditentang oleh banyak kalangan.

Ilustrasi liberalisme | Foto : Istimewa
Ilustrasi liberalisme | Foto : Istimewa

Juru bicara Aliansi Nasional 98 untuk Bangsa Ferdinan Ari Purnama mengatakan, rezim gross split sliding scale merupakan bentuk liberalisasi gaya baru alias neo liberalism yang akan diterapkan dalam industri migas di Tanah Air.

“Sistem ini dipakai di negara yang menganut sistem kapitalisme dan liberalisasi terbuka, misalnya Amerika Serikat. Pertanyaannya kemudian, apakah pengelolaan sumber daya alam republik ini akan memakai pola sama yang dipakai oleh negara kapitalisme,” kata dia di Jakarta, Rabu (8/12).

Ari menegaskan, rezim gross split pada dasarnya sama dengan konsep royalty and tax yang selama ini dipakai di sektor pertambangan. Ironisnya, pendapatan negara dari sektor tambang yang menggunakan rezim ini sangat minim dibandingkan dengan sektor migas yang memakai PSC.

“Bagian negara di tingkat gross split pada dasarnya adalah royalty in kind. Royalty in kind atau in cash di tingkatan produksi atau revenue gross di berbagai negara yang menganut konsep royalty and tax umumnya berkisar antara lima persen hingga 15 persen,” ungkap dia.

Hal ini berarti bahwa 85 persen hingga 95 persen sisanya akan tersedia untuk menutupi biaya investasi dan operasi dan untuk membayar pajak atas profit yang dihasilkan pihak investor. “Jelas bagian negara akan jauh berkurang dibandingkan pakai sistem PSC,” tegas dia.

Ari berpendapat, jika Indonesia ingin menawarkan bentuk petroleum contract baru secara gross split yang kompetitif secara fiscal contractual regime, maka besaran gross split tentunya harus bersaing dengan fiscal terms di negara lain.

“Nah, jika ingin dibikin kompetitif dengan negara lain pengguna rezim gross split, berapa banyak lagi bagian negara yang akan hilang. Selain itu, negara akan kehilangan kontrol akan penguasaan SDA-nya,” ujar dia.

Di satu sisi, lanjut Ari, sistem gross split jelas sangat bertentangan dengan konsep pengelolaan SDA yang dilontarkan oleh pendiri bangsa ini, Bung Karno.

Bung Karno, lanjut dia, dalam biografinya Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia yang ditulis oleh Cindy Adams, pernah mengatakan, bahwa seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara. Padahal, sejak merdeka, perusahaan minyak asing kerap berpegang pada let alone agreement.

“Sejak 1951, Bung Karno membekukan konsesi bagi perusahaan minyak asing dan memberlakukan UU No 44/1960. Pembekuan konsesi membuat perusahaan minyak asing kelabakan karena laba menurun dan produksi terhambat,” katanya.

Bahkan, masih mengutip buku tersebut, Ari bercerita bahwa tiga besar perusahaan minyak asing saat itu, Stanvac, Caltex, dan Shell meminta negosiasi ulang.

“Namun, Bung Karno dengan tegas mengatakan bahwa jika perusahaan asing tersebut tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, maka seluruh kontrak perusahaan asing tersebut akan dibatalkan,” ujarnya.

Bung Karno, terang Ari, juga meminta Caltex menyuplai 53 persen dari kebutuhan domestik yang harus disuling Pertamina. Kemudian, surplus produksi yang dihasilkan ketiga perusahaan minyak asing tersebut harus dipasarkan ke luar negeri dan hasilnya diserahkan ke RI.

“Caltex saat itu juga diwajibkan menyerahkan fasilitas distribusi dan pemasaran dalam negeri dan biaya prosesnya diambil dari laba ekspor. Caltex pun wajib menyediakan valuta asing yang dibutuhkan untuk biaya pengeluaran dan investasi modal yang dibutuhkan Pertamina,” katanya.

Masih kurang, jelas Ari, Bung Karno juga menuntut Caltex menyuplai kebutuhan minyak tanah dan BBM dalam negeri, formula pembagian laba 60 persen untuk RI dalam mata uang asing dan 40 persen untuk Caltex dihitung dalam rupiah.

“Nah, kontrol akan perusahaan asing tersebut yang kini kemudian dikenal dengan sistem PSC. Ini malah aneh kok mau diubah lagi menjadi gross split,” ujarnya.

Aliansi Nasional 98, terang Ari, bahkan mempertanyakan apa karena Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar pernah memegang kewarganegaraan Amerika Serikat maka dia ingin sistem itu juga diterapkan di Indonesia.

“Atau memang ada agenda terselubung? Kondisi ini harus dilawan! Jika ternyata Kementerian ESDM tetap berkukuh akan menerapkan rezim gross split, kami akan menggugat penggunaan sistem tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena jelas bertentangan dengan UUD 1945,” tegas dia.

Reporter : Samsul

 

 

Tags: Aliansi Nasional 98gross splitheadlinekontrakLiberalismemigas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

Menteri Jonan: Mau Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat, Freeport Wajib Bangun 'Smelter'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Waspada, Obligasi yang Diterbitkan Pertamina Berisiko dan Spekulatif

Pertamina Ternyata Terbitkan Surat Utang USD 3,25 Miiar untuk Akuisisi Saham ConocoPhillips

9 tahun ago
Ini Dia Profil Menteri Kelahiran Singapura yang Menjabat sebagai Menteri ESDM

Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Pada Oktober 2016 Capai Angka Tertinggi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In