Eksplorasi.id.Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan baru tentang hak daerah mendapatkan Participating Interest (PI/hak partisipasi) 10% untuk setiap Wilayah Kerja (WK/blok) migas yang telah habis kontraknya, dan blok yang akan memulai tahap produksi alias masuk Plan of Development (PoD) I. Aturan itu dalam bentuk peraturan menteri (permen)
PI 10% yang menjadi jatah badan usaha milik daerah (BUMD) ini berpotensi diselewengkan. Ada kemungkinan pihak swasta masuk dengan membeli saham BUMD. Ujung-ujungnya keuntungan dinikmati swasta, bukan daerah.
“Kita selalu mengingatkan penerima PI agar jangan dijadikan fronting saja,” kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Untuk mencegah hal tersebut, dalam permen yang sedang dirancang oleh ESDM dibuat ketentuan bahwa BUMD yang mendapat PI 10% di blok migas harus 100% milik daerah, swasta tidak boleh ikut memilikinya.
“Di klausul-klausulnya yang kita rancang, BUMD yang ditunjuk oleh pemda itu harus 100% punya daerah, tidak boleh dibagi sahamnya ke swasta dan lainnya,” papar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja.
Dengan begitu, perusahaan swasta tidak bisa ‘membajak’ PI yang harusnya dinikmati oleh rakyat di daerah melalui BUMD. “Jadi pengalaman masa lalu, malah jadi swasta yang memiliki, sudah nggak bisa lagi. Kita kunci di sana,” cetusnya.
Tetapi untuk permodalan, BUMD yang ingin mengambil jatah PI dipersilakan meminjam dari swasta. Modal juga boleh berasal dari BUMN, misalnya Pertamina. ”
Permodalannya dipersilakan bekerja sama dengan lembaga peminjaman, Pertamina, dan sebagainya,” tutupnya.
Eksplorasi.id |Detik| Yudo