Eksplorasi.id – Petroselat Ltd, anak usaha dari PT Sugih Energy Tbk (SUGI), terancam pailit. Permohonan pailit diajukan oleh kedua kreditur Petroselat, PT Richland Logistics Indonesia dan PT Sentosasegara Mulia Shipping, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Namun, pada 18 Mei lalu akhirnya Petroselat bisa bernafas lega karena Richland Logistics dan Sentosasegara Mulia mencabut permohonan kepailitan.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Tito Suhud mengatakan, para pemohon telah mengirimkan surat perihal pencapaian perdamaian dengan termohon.
Kedua pihak telah sepakat dengan penyelesaian yang tidak dibacakan saat persidangan. “Terhitung sejak hari ini, perkara kepailitan dengan No. 16/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Jkt.Pst ini dicabut,” kata Tito saat membacakan amar putusan, Rabu (18/5).
Persidangan pembacaan putusan pencabutan dihadiri oleh kuasa hukum para pemohon. Adapun, pihak termohon diwakili oleh Subandrio selaku General Manajer Petroselat.
Kuasa hukum para pemohon Wemmy Muharamsyah mengatakan, pencabutan perdamaian karena telah ada kesepakatan antarprinsipal. Namun, dirinya masih urung untuk menjelaskan isi perdamaian tersebut.
Direktur Sugih Energy Fachmi Zarkasi menambahkan, “Sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar pengadilan,” kata dia, kala itu.
Petroselat Ltd sementara ini hanya menyelesaikan tagihan yang diajukan oleh Richland Logistics dan Sentosasegara Mulia. Sementara, utang terhadap kreditur lain belum menjadi prioritas.
Fachmi berharap dalam waktu dekat tidak ada gugatan maupun permohonan serupa yang diajukan oleh mitra usahanya terkait utang perusahaan. Terlebih, operasional usaha Petroselat masih terus berjalan dan dinilai masih memiliki prospek yang bagus.
Semula, gugatan pailit dilayangkan karena Petroselat Ltd memiliki utang yang telah jatuh tempo, dan ditagih terhadap keduanya masing-masing sejumlah USD 402.027 dan USD 448.442. Utang bermula dari perjanjian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang diteken pada Agustus-September 2014.
Maksud dan tujuan KKKS itu adalah Petroselat memerlukan jasa-jasa dari Tug Boat dan Barge untuk menunjang kegiatan usahanya. Adapun untuk KKKS terhadap Richland uang sewa yang berlaku sebesar USD 498 per hari. Sementara untuk Sentosasegara senilai USD 1.788 per hari.
Kedua klien Petroselat Ltd itu telah memberikan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa jasa-jasa yang wajib dilakukannya berdasarkan kontrak. Namun, kedua klien Petroselat Ltd belum menerima pembayaran secara utuh.
Awalnya, hubungan kerja sama antara kedua belah pihak berjalan baik. Petroselat Ltd dapat memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Richland. Namun, terhitung sejak Juni 2015, Petroselat Ltd tidak lagi melakukan kewajiban pembayarannya kepada Richland.
Selanjutnya, Richland mengajukan surat peringatan pada 12 Oktober 2015 untuk segera membayarkan kewajibannya paling lambat 31 Oktober 2015 kepada Petroselat Ltd.
Namun sayangnya, hingga 12 April 2016, Petroselat Ltd tak kunjung membayar utangnya itu. Sehingga, terhitung per 29 Februari 2016 utang Petroselat Ltd kepada Richland sebesar USD 402.072.
Utang tersebut terdiri dari faktur terutang dari 11 Juni – 19 November 2015 berserta denda. Begitu juga halnya dengan Sentosasegara, di mana Petroselat juga tak membayar utangnya sebesar USD 449.442. Utang tersebut dihitung per 28 Januari 2016 yang terdiri dari faktur terutang sejak 9 Januari – 7 Juli 2015.
Petroselat Ltd merupakan operator blok Selat Panjang yang berlokasi di Riau. Blok tersebut memiliki luas 1.311 km2 yang memiliki dua zona utama yakni Sihapas dan Pematang. SUGI memiliki 55 persen saham di Petroselat Ltd, sedangkan sisanya dikuasai PetroChina International SelatPanjang Ltd.
Aditya
Comments 1