Eksplorasi.id – Berlarutnya sengketa antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dikecam oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Pasalnya, akibat sengketa tersebut puluhan ribu pegawai sudah dirumahkan.Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, apabila perselisihan tersebut dibiarkan berlarut, akan terjadi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah yang lebih besar.
“Hal ini sudah ditandai dengan dipulangkannya para pekeja asing PTFI. KSPI mendukung penuh perjuangan serikat pekerja PTFI yang mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan supaya menghindari PHK massal,” kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, ditulis Jumat (3/3).
Menurut Said Iqbal, persoalan sengketa bermula dari kewajiban divestasi, perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), penurunan luas garapan pertambangan yang boleh dikerjakan PTFI, dan sebagainya.
Dia berkomentar, masalah tersebut mesti diselesaikan secepatnya dan saling menguntungkan kedua belah pihak, tanpa harus diembel-embeli nasionalisme semu yang akhirnya merugikan puluhan ribu buruh PTFI dan ratusan ribu buruh vendor maupun suplier.
“KSPI juga mendesak pemerintah dan manajemen PT Smelting di Gresik memenuhi tuntutan para buruhnya yang sedang melakukan mogok kerja lebih dari satu bulan,” tegas dia.
Said Iqbal menambahkan, tuntutan yang disuarakan buruh PT Smelting adalah kenaikan upah dan menolak perubahan isi perjanjian kerja bersama (PKB) secara sepihak oleh manajemen supaya diturunkan kualitasnya.
Ironisnya, imbuh dia, PT Smelting telah bertindak arogan dengan melakukan PHK terhadap para buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dan tertib. PT Smelting Gresik merupakan perusahaan smelter milik PTFI dan konsorsium Jepang serta dioperasikan Mitsubishi.
“Harus ada upaya yang sungguh-sungguh dari PT Smelting dan pemerintah untuk mempekerjakan kembali 309 buruh yang di PHK. Karena mogok kerja yang dilakukan buruh Smelting sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga harus dilindungi. Termasuk dari ancaman PHK,” ujar dia.
Komenter Said Iqbal, KSPI pun menuntut penyelesaian persoalan PTFI dan pemerintah tanpa mengorbankan jaminan kerja dan kesejahteraan para buruh. Bahkan, dia mengancam akan mengadukan kasus ini ke Organisasi Buruh Internasional (ILO) apabila tidak kunjung ada titik temu.
“Kami akan membawa kasus ini ke ILO serta mempersoalkan melalui mekanisme Application standard committee of ILO, Multi national Enterprise Declaration, dan OECD Guideline, bila kasus ini berlarut dan mengakibatkan kerugian buruh di kedua perusahaan tersebut, yakni PT dan Smelting Gresik,” katanya.
Reporter : Samsul