• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Angkat Archandra Jadi Wamen ESDM Ternyata Jokowi Tidak Langgar UU, Ini Keputusan MK

by Eksplorasi.id
14 Oktober 2016
in BERITA
0
Blunder Decision Returning Achandra

Presiden Joko Widodo. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
64
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pengangkatan Archandra Tahar sebagai wakil menteri (wamen) ESDM oleh Presiden Joko Widodo ternyata diketahui tidak melanggar UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, terutama pasal 10.

Presiden Joko Widodo | Foto : Istimewa
Presiden Joko Widodo | Foto : Istimewai

Berdasarkan penelusuran Eksplorasi.id, pada 5 Juni 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penjelasan pasal 10 UU No 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, penjelasan tersebut pun tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal itu tertuang dalam amar Putusan No 79/PUU-IX/2011. Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Moh Mahfud MD saat itu, Hakim Konstitusi menyatakan penjelasan pasal 10 menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena, posisi wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

“Itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 1 UU No 39/2008. Menurut pasal itu, susunan organisasi kementerian terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal,” kata Mahfud MD kala itu.

Dia pun kemudian menyatakan, “Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Penjelasan pasal 10 UU No 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Menurut Hakim Konstitusi, apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karier, maka tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian.

Sebagai pejabat karier, maka wakil menteri melekat terus sampai dengan tiba masa pensiunnya. Tidak serta merta dengan berakhirnya masa jabatan presiden.

“Jika wakil menteri diangkat sebagai pejabat politik yang membantu menteri, maka masa jabatannya berakhir bersama periode jabatan presiden yang mengangkat. Di sinilah letak komplikasi legalitas. Timbulnya kekacauan implementasi dari ketentuan penjelasan pasal 10,” kata hakim konstitusi Achmad Sodiki.

Baca juga : 

  • Bukan Pejabat Karier, Angkat Archandra Jadi Wamen ESDM, Jokowi Langgar UU Kementerian Negara?

Lebih lanjut, MK memerintahkan presiden untuk memperbaharui Keputusan Presiden tentang pengangkatan wakil menteri, sehingga menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.

Sekedar informasi, saat itu pasal 10 tersebut diuji materikan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK). Mereka menolak keberadaan wakil menteri yang diangkat dengan menggunakan dasar pasal 10 UU No 39 Tahun 2008.

Saat melakukan pengangkatan disebutkan bahwa presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja, yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Selain Mahfud MD sebagai ketua majelis hakim dan Achmad Sodiki sebagai anggota majelis hakim, amar keputusan itu juga ditandatangani oleh majelis hakim Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, M Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdam Zoelva, dan Anwar Usman, dengan panitera pengganti Ida Ria Tambunan.

Berikut ini link salinan resmi amar putusan tersebut : http://www.bphn.go.id/data/documents/putusan_79-puu-x-2011_(kementerian_negara).pdf

Reporter : Diaz

 

Tags: Archandra TaharheadlinejokowiMK. UU Kementerian NegaraWamen ESDM
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Sektor Tambang Membaik, United Tractors ‘Ogah’ Ubah Target Penjualan

Sektor Tambang Membaik, United Tractors 'Ogah' Ubah Target Penjualan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Besok, Menteri Jonan Akan Kunjungi Lapangan Jangkrik

Besok, Menteri Jonan Akan Kunjungi Lapangan Jangkrik

8 tahun ago
Menteri Kelautan Dukung Nelayan Pakai LPG 3 Kg untuk Melaut

Program Konversi BBG Didesak Sentuh Nelayan Tradsional

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Cepu Naikkan Imbal Jasa Pengambilan Minyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In