• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Angkat Archandra Jadi Wamen ESDM Ternyata Jokowi Tidak Langgar UU, Ini Keputusan MK

by Eksplorasi.id
14 Oktober 2016
in BERITA
0
Blunder Decision Returning Achandra

Presiden Joko Widodo. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
62
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pengangkatan Archandra Tahar sebagai wakil menteri (wamen) ESDM oleh Presiden Joko Widodo ternyata diketahui tidak melanggar UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, terutama pasal 10.

Presiden Joko Widodo | Foto : Istimewa
Presiden Joko Widodo | Foto : Istimewai

Berdasarkan penelusuran Eksplorasi.id, pada 5 Juni 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penjelasan pasal 10 UU No 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, penjelasan tersebut pun tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal itu tertuang dalam amar Putusan No 79/PUU-IX/2011. Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Moh Mahfud MD saat itu, Hakim Konstitusi menyatakan penjelasan pasal 10 menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena, posisi wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

“Itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 1 UU No 39/2008. Menurut pasal itu, susunan organisasi kementerian terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal,” kata Mahfud MD kala itu.

Dia pun kemudian menyatakan, “Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Penjelasan pasal 10 UU No 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Menurut Hakim Konstitusi, apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karier, maka tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian.

Sebagai pejabat karier, maka wakil menteri melekat terus sampai dengan tiba masa pensiunnya. Tidak serta merta dengan berakhirnya masa jabatan presiden.

“Jika wakil menteri diangkat sebagai pejabat politik yang membantu menteri, maka masa jabatannya berakhir bersama periode jabatan presiden yang mengangkat. Di sinilah letak komplikasi legalitas. Timbulnya kekacauan implementasi dari ketentuan penjelasan pasal 10,” kata hakim konstitusi Achmad Sodiki.

Baca juga : 

  • Bukan Pejabat Karier, Angkat Archandra Jadi Wamen ESDM, Jokowi Langgar UU Kementerian Negara?

Lebih lanjut, MK memerintahkan presiden untuk memperbaharui Keputusan Presiden tentang pengangkatan wakil menteri, sehingga menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.

Sekedar informasi, saat itu pasal 10 tersebut diuji materikan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK). Mereka menolak keberadaan wakil menteri yang diangkat dengan menggunakan dasar pasal 10 UU No 39 Tahun 2008.

Saat melakukan pengangkatan disebutkan bahwa presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja, yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Selain Mahfud MD sebagai ketua majelis hakim dan Achmad Sodiki sebagai anggota majelis hakim, amar keputusan itu juga ditandatangani oleh majelis hakim Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, M Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdam Zoelva, dan Anwar Usman, dengan panitera pengganti Ida Ria Tambunan.

Berikut ini link salinan resmi amar putusan tersebut : http://www.bphn.go.id/data/documents/putusan_79-puu-x-2011_(kementerian_negara).pdf

Reporter : Diaz

 

Tags: Archandra TaharheadlinejokowiMK. UU Kementerian NegaraWamen ESDM
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Sektor Tambang Membaik, United Tractors ‘Ogah’ Ubah Target Penjualan

Sektor Tambang Membaik, United Tractors 'Ogah' Ubah Target Penjualan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri Jonan: Konsep ‘Gross Split’ Akan Diterapkan Pada Kontrak Migas

Menteri Jonan: Konsep ‘Gross Split’ Akan Diterapkan Pada Kontrak Migas

9 tahun ago
Dirut PLN Pastikan Aliran Listrik ke Mentawai Terkendali

Kasus PLTU Riau 1, Nama Sofyan Basir Kembali Disebut Jaksa dalam Dakwaan Idrus Marham

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Merusak Lingkungan, Walhi Desak Pemerintah Setop Pengembangan PLTU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Masih Bisa Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Icon Plus berkomitmen dukung transformasi energi hijau di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
  • Menpar - Menaker Sepakat Kerja Sama Kembangkan SDM Sektor Pariwisata 20 Juni 2025
  • Per Mei 2025, Realisasi Belanja FLPP Rumah Subsidi Capai Rp12,59 Triliun 20 Juni 2025
  • ICDX Resmi Terdaftar Sebagai PUVA di Bawah Bank Indonesia 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In