• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Antam digugat 1,1 ton emas, Pakar Hukum: perusahaan tidak bertanggung jawab

by Eksplorasi.id
24 Januari 2021
in BERITA
0
Antam digugat 1,1 ton emas, Pakar Hukum: perusahaan tidak bertanggung jawab

Ilustrasi emas Antam | Foto: Istimewa

0
SHARES
386
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – PT Aneka Tambang Tbk (Persero) tidak bertanggung jawab atas kasus penipuan dalam penjualan emas kepada Budi Said, di Surabaya yang berujung gugatan sebesar 1,1 ton emas kepada Antam. Demikian disampaikan Pakar hukum perdata bidang kontrak dari Unair Faizal Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/1).

Menurutnya, berdasarkan KUHP pasal 1367, sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan.

Hal tersebut disampaikam Faizal sehubungan dengan kasus yang dilakukan oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang melakukan penipuan dengan iming-iming adanya discount pembelian logam mulia emas. Akibat perbuatan oknum karyawan yang telah dipecat tersebut PT Antam digugat.

Faizal memaparkan, apapun kesalahan karyawan atau tenaga kerja tidak bisa serta merta disalahkan ke perusahaan sebagai korporasi.

Contohnya jika ada satpam yang melakukan kesalahan bukan atas nama perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa menanggung kesalahan yang dilakukan satpam. Apalagi jika kesalahan satpam itu karena keteledoran atau kelalaiannya sendiri.

“Begitu pun yang dilakukan oleh karyawan PT Antam yang menjanjikan memberikan diskon kepada toko emas di Surabaya. Yang dilakukan itu antar personal dengan toko emas itu,” jelasnya.

Ia menuturkan, perusahaan publik biasanya memiliki SOP yang mengatur karyawan atau tenaga kerjanya bila mereka melakukan kelalaian yang dilakukan atas nama pribadi. Karena sebagai perusahaan publik tentu ada aturan atau pembatasan kewenangan bagi tenaga kerjanya.

“Gugatan boleh saja dilakukan oleh Budi Said. Namun prinsip hukum harus diterapkan karena ada pembatasannya. Majelis hakim pun mempunyai kewenangan namun dalam putusannya harus mempertimbangkan dengan prinsip – prinsip hukum. Itu yang harus diperhatikan bersama,” kata Faizal.

Penetapan PT Antam sebagai salah satu tergugat merupakan hal yang salah alamat, sebab dalam kasus ini Antam juga dirugikan baik secara material dan immaterial.

“Sebaiknya majelis hakim lebih saksama dalam menyikapi kasus ini dan harus mempertimbangkan pasal 1367 KUHP dalam mengambil keputusan,” kata Faizal.

Gugatan perkara ini berawal dari Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni. Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun.

Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan awal antara Budi Said dengan oknum broker yang sebenarnya tidak berwenang mengatasnamakan Antam, melainkan berdasarkan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam.

Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya. (Ant)

Tags: antamemasgugatheadline
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

Melalui Program Peduli, Pertamina klaim telah salurkan bantuan hampir Rp1 miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Bukan Pejabat Karier, Angkat Archandra Jadi Wamen ESDM, Jokowi Langgar UU Kementerian Negara?

9 tahun ago
Eldorado Gold to reopen Lamaque mine

Eldorado Gold to reopen Lamaque mine

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • KPK Diminta Selidiki Dugaan ‘Mark Up’ Proyek Kilang DSLNG

    Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Hektare Hutan Lindung di Sumsel Berubah Alih Fungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In