• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home OPINI

Antara Emosi Chappy dan Kontrak Karya Freeport

by Eksplorasi.id
10 Februari 2017
in OPINI
0
Pemerintah siapkan parameter divestasi Freeport

PT Freeport Indonesia | Foto : Istimewa

0
SHARES
119
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
PT Freeport Indonesia | Foto : Istimewa
PT Freeport Indonesia | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Insiden terjadinya tindakan arogansi yang dilakukan Chapy Hakim, presdir PT Freeport  Indonesia (PTFI) terhadap Mokhtar Tompo, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi  Partai Hanura, setelah  rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VII DPR merupakan pengejawantahan dari kulminasi persoalan yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya (KK) 2 Generasi V antara pemerintah Indonesia dengan PTFI.

Pasal 10 point 4 dan 5 dalam KK 2 yang mengatur fasilitas peleburan dan operasi, tidak secara implisit menekankan dilakukan 100 persen di Indonesia, sehingga PTFI melaksanakan ketentuan tersebut secara suka-suka, yakni hanya 29 persen dan sisanya diproses di Jepang dan Amerika.

Di dalam KK 2 tersebut tidak juga ada satu pasalpun yang mengatur bahwa pemerintah Indonesia dapat sewaktu-waktu mengakhiri KK 2 tersebut. Pasal 32 KK 2 berbunyi; “Kecuali ditetapkan lain dalam persetujuan ini, pelaksanaan dan operasi persetujuan ini akan diatur, tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia yang saat ini berlaku.”

Konsekuensi dari pasal tersebut adalah kedua belah pihak yang menandatangani KK 2 pada 1991 tersebut tidak akan mematuhi undang-undang yang lahir setelah ditandatanganinya KK 2 tersebut, di mana salah satunya adalah UU Minerba No  4/2009.

Pasal-pasal di atas di dalam KK 2 Genereasi V PTFI tersebut telah menyandera pemerintahan Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, ketika saya masih di Komisi VII DPR, mendesak pemerintah melalui menteri ESDM untuk melakukan kajian untuk mencari cara agar dapat menganulir KK 2 tersebut tanpa risiko gugatan arbitrase.

Masih ada pasal-pasal lainnya dalam KK 2 yang ditandatangani pada 1991 tersebut yang sangat merugikan Indonesia. Tapi anehnya tetap saja ditandatangani oleh menteri Pertambangan dan Energi pada saat itu.

PP No 1/2017 adalah momentum untuk mengakhiri KK 2 Generasi V 1991 tersebut harus didukung penuh oleh Fraksi Partai Hanura dan mendesak pemerintah untuk melaksanakannya segera dan tegas, terutama kepada PTFI.

Inas Nasrullah Zubir | Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

Oleh Inas Nasrullah Zubir*
*Wakil Ketua Komisi VI DPR dan Ketua DPP Partai Hanura

Tags: Chapy HakimFreeportheadlineKontrak Karya
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Dukung Panas Bumi, Indonesia Terima Hibah Rp 734,8 Miliar dari Bank Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Bensin Shell Turun Rp 150-Rp 200/Liter

Jadi Pesaing Pertalite, Shell Regular Resmi Diluncurkan

8 tahun ago
Laba bersih PAM Mineral naik 13,71% di semester I/2024

Laba bersih PAM Mineral naik 13,71% di semester I/2024

1 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bajaj Gas Gratis PGN Disambut Antusias Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inalum Siap Bangun PLTU 2×350 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Jajaki Potensi Minyak di Bumi Cendrawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pameran Seni Lukis SBY Art Community Resmi Dibuka, Hadirkan 31 Karya Seni untuk Perdamaian dan Masa Depan 7 September 2025
  • Edena Luncurkan Platform STO untuk Memperdagangkan Kredit Karbon 7 September 2025
  • Periode 1-3 September 2025, Modal Asing Keluar Bersih dari Pasar Keuangan Domestik Sebesar Rp16,85 Triliun 7 September 2025
  • Fenomena 'September Effect', Investor Kripto Diminta Tetap Berinvestasi Secara Rasional 7 September 2025
  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In