Eksplorasi.id – Insiden terjadinya tindakan arogansi yang dilakukan Chapy Hakim, presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) terhadap Mokhtar Tompo, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VII DPR merupakan pengejawantahan dari kulminasi persoalan yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya (KK) 2 Generasi V antara pemerintah Indonesia dengan PTFI.
Pasal 10 point 4 dan 5 dalam KK 2 yang mengatur fasilitas peleburan dan operasi, tidak secara implisit menekankan dilakukan 100 persen di Indonesia, sehingga PTFI melaksanakan ketentuan tersebut secara suka-suka, yakni hanya 29 persen dan sisanya diproses di Jepang dan Amerika.
Di dalam KK 2 tersebut tidak juga ada satu pasalpun yang mengatur bahwa pemerintah Indonesia dapat sewaktu-waktu mengakhiri KK 2 tersebut. Pasal 32 KK 2 berbunyi; “Kecuali ditetapkan lain dalam persetujuan ini, pelaksanaan dan operasi persetujuan ini akan diatur, tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia yang saat ini berlaku.”
Konsekuensi dari pasal tersebut adalah kedua belah pihak yang menandatangani KK 2 pada 1991 tersebut tidak akan mematuhi undang-undang yang lahir setelah ditandatanganinya KK 2 tersebut, di mana salah satunya adalah UU Minerba No 4/2009.
Pasal-pasal di atas di dalam KK 2 Genereasi V PTFI tersebut telah menyandera pemerintahan Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, ketika saya masih di Komisi VII DPR, mendesak pemerintah melalui menteri ESDM untuk melakukan kajian untuk mencari cara agar dapat menganulir KK 2 tersebut tanpa risiko gugatan arbitrase.
Masih ada pasal-pasal lainnya dalam KK 2 yang ditandatangani pada 1991 tersebut yang sangat merugikan Indonesia. Tapi anehnya tetap saja ditandatangani oleh menteri Pertambangan dan Energi pada saat itu.
PP No 1/2017 adalah momentum untuk mengakhiri KK 2 Generasi V 1991 tersebut harus didukung penuh oleh Fraksi Partai Hanura dan mendesak pemerintah untuk melaksanakannya segera dan tegas, terutama kepada PTFI.
Oleh Inas Nasrullah Zubir*
*Wakil Ketua Komisi VI DPR dan Ketua DPP Partai Hanura