Eksplorasi.id – PT Freeport Indonesia telah menawarkan divestasi sahamnya sebesar US$1,7 miliar, atau setara dengan Rp23,67 triliun untuk 10,64 persen saham yang dimiliki, sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014.
“Penawaran harga progresnya masih dibicarakan, bagaimana keputusan pemerintah seperti apa,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 4 April 2016, Senin (4/4)
Bambang mengatakan, tim kajian divestasi pun sampai saat ini masih dalam tahap pembicaraan antarlintas kementerian lembaga terkait. Dia menjelaskan, meskipun belum ada langkah konkret yang dilakukan, pemerintah tidak menargetkan khusus batasan waktu mengenai hal ini.
Kami belum selesai. Memang tidak ada target, tetapi memang tahun ini (ditargetkan) selesai. Kalau tidak tahun ini, berarti tahun berikutnya,” ungkapnya.
Eksplorasi | Viva | Aditya