Eksplorasi.id – Sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) didesak oleh Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) untuk segara membayar utang terhadap seluruh anggotanya.
Ketua Umum APMI Wargono Soenarko mengatakan, jumlah piutang perusahaan-perusahaan pengeboran yang berhasil ditemukan berdasarkan angket yang dilakukan APMI mencapai USD 50 juta, atau setara Rp 652,2 miliar (kurs Rp 13.000).
“Utang dari KKKS itu akan digunakan anggota APMI untuk membayar operasional dan gaji karyawannya. Besaran utang itu bisa membengkak, karena masih ada utang yang terindikasi belum menjadi laporan resmi dari anggota APMI sebesar USD 300 juta (Rp 3,9 triliun,” kata dia dalam keterangan pers, akhir pekan lalu.
Wargono menjelaskan, jumlah data utang senilai USD 300 juta belum dilaporkan karena masih ada penagihan yang belum final angkanya. “Ada juga kekhawatiran apabila perusahaan tersebut dikemudian hari dikenai sanksi atau blacklist oleh KKKS,” jelas dia.
Dia mengungkapkan, sejumlah KKKS yang berutang tersebut hingga kini belum ada itikad baik untuk membayarkan kewajibannya. Ini terlihat dari utang yang telah lewat jatuh tempo dan bahkan invoice-nya sampai ganti tahun. “Lebih ironisnya, ada KKKS yang berutang sudah masuk dalam status produksi dan telah mendapatkan cost recovery dari pemerintah,” ujar dia.
Sekretaris Umum APMI Dharmizon Pilliang menambahkan, utang KKKS yang belum dibayarkan ini sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Saat ini APMI membawahi 357 perusahaan yang beberapa memiliki problem yang sama, yakni masalah utang yang belum dibayarkan oleh KKKS.
Reporter : Diaz