Eksplorasi.id – Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memastikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak untuk skema bagi hasil gross split diselesaikan akhir November 2017.
Sebelumnya, draft PP ini sudah di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera ditandatangani dan diterbitkan. “Pajak gross split secepatnya. Targetnya bulan depan (November),” katanya, Selasa (31/10).
Ada dua hal yang sebelumnya belum terselesaikan terkait PP pajakgross split. Kedua hal tersebut loss tax carry forward dan indirect tax.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, sudah terjadi kesepakatan antara Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian Keuangan serta para perusahaan migas terkait pajak gross split.
Kesepakatan ini diharapkan segera diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Singkat kata Menteri Keuangan telah kirim surat pada Presiden, intinya minta persetujuan Presiden terbitkan (PP) ini (pajak gross split),” ujar Ego.
Menurut Ego, Kementerian ESDM juga akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk memperkuat komitmen pemerintah terbitkan aturan tersebut. Hari ini surat Menteri ESDM Ignasius Jonan akan mengirimkan suratnya. “Jadi Menteri ESDM akan menguatkan, di mana hari ini Pak Menteri akan menandatangani surat untuk ke Presiden,” pungkasnya. (SAM)