Eksplorasi.id – Wakil Menteri ESDM Archandra menjelaskan bahwa rencana perubahan rezim kontrak bagi hasil (production sharing contract/ PSC) migas menjadi gross split masih dalam pembahasan di internal pemerintah.
Bahkan, Archandra mengungkapkan bahwa konsep konsep gross split tersebut belum matang. Pernyataan tersebut dilontarkan Archandra ketika menjawab pertanyaan dari anggota Komisi VII DPR Aryo Djojohadikusumo dalam rapat kerja di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (14/12).
“Seperti apa konsep gross split ini, modelnya seperti apa, masih dalam pembahasan internal kami. Tiba-tiba muncul beritanya besar di luar. Sebenarnya masih di internal, makanya kami belum sampaikan ke DPR,” kata dia.
Namun, berdasarkan penelusuran Eksplorasi.id, wacana gross split tersebut pertama kali memang dilontarkan Kementerian ESDM. Kala itu yang pertama kali melontarkan adalah Menteri ESDM Ignasius Jonan.
“Kalau pakai gross split, maka kita tidak ribut lagi soal cost recovery. APBN tidak terbebani cost recovery. Terserah KKKS mau kerja naik sepeda atau becak, mau naik apa yang penting beres ketika hitungan gross split-nya,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (22/11), kala itu.
Baca juga :
Kini, Archandra meminta DPR bersabar, karena pemerintah masih terus mematangkan skema gross split tersebut. “Kami mohon diberi waktu untuk menyelesaikan, sehingga konsepnya matang dan tidak separuh-separuh. Ada beberapa pihak yang meminta berdiskusi dengan kami. Kami masih bahas secara internal mencari formula yang pas,” jelas dia.
Sebelumnya, Aryo Djojohadikusumo menegaskan bahwa semestinya pemerintah menyampaikan dulu soal rencana perubahan skema bagi hasil migas tersebut kepada DPR. “Soal gross split, mitra harus diajak bicara terlebih dahulu, kami ini mitra,” tegas dia.
Reporter : Inka