Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan mengatur biaya distribusi gas, itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan harga gas untuk industri di dalam negeri.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja di Jakarta.
Sebagai informasi, mahalnya harga gas untuk industri disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari mahalnya harga gas di hulu, rantai pasokan yang panjang akibat banyaknya trader yang hanya menjadi calo, hingga pengenaan biaya distribusi yang tinggi.
Menurut Wiratmaja, selama ini badan usaha memang bebas menentukan biaya distribusi gas, pemerintah tidak mengaturnya. Tapi agar badan usaha tidak mengenakan biaya distribusi gas yang terlalu tinggi, kini pemerintah akan mengaturnya.
“Kalau regulasi sekarang di distribusi ditentukan oleh badan usaha harganya, jadi B to B (business to business). Ini yang sedang kami mau revisi bahwa nanti untuk didistribusi akan ada regulated margin. Jadi tidak terjadi seperti sekarang, misalnya pipanya cuma 2 kilometer tapi ambilnya US$ 3,5/MMBtu,” ujarnya.
Wiratmaja menjelaskan, biaya distribusi akan diatur seperti toll fee dan margin di pipa transmisi, badan usaha tak boleh mengambil keuntungan terlampau besar.
“Perhitungannya mirip seperti di pipa transmisi, tergantung wilayah, jarak, dan volume juga. Jadi ada regulated margin ke depan,” tuturnya.
Selain itu, tambahnya, dengan adanya regulated margin, biaya distribusi bisa dibatasi, harga gas yang sampai ke tangan industri pun turun.
“Kalau pipanya cuma 2 km yang mungkin cuma US$ 1-2 sen/MMBtu. Kalau pipanya 200 km mungkin US$ 2/MMBtu,” pungkasnya.
Sumber: Antara