• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Aturan Baru Minerba Diduga Maladministrasi, Koalisi Sipil Lapor Ombudsman

by Eksplorasi.id
23 Januari 2017
in MINERBA
0
Bersifat Liberal, UU Migas Saat Ini Perlu Segera Direvisi

Ilustrasi regulasi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
82
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi regulasi | Foto : Istimewa
Ilustrasi regulasi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Sebanyak tiga regulasi yang baru saja dikeluarkan terkait pertambangan mineral diadukan oleh Koalisi Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam ke Komisi Ombudsman, karena diduga menyalahi prosedur alias maladministrasi.

Ketiga regulasi tersebut adalah, Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 serta dua aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri ESDM No 5/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No 6/2017.

Ahmad Redi, perwakilan koalisi, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (23/1), mengatakan, ketiga aturan tersebut dalam proses pembuatannya tidak melibatkan masyarakat dan dibuat terburu-buru.

“PP lahir malam itu, Permen malam itu, dalam konteks ini ada proses masyarakat untuk memberikan hak. Ini nggak ada pasti. Sangat kilat peraturan Menterinya dibuat,” kata dia.

Semestinya, lanjut dia, PP tersebut dibahas terlebih dahulu dengan stakeholder terkait. Misalnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

“Saat penyusunan PP ada proses harmonisasi. Itu dengan Kemenkum HAM, berarti ada Kementerian ESDM, KLHK, Perindustrian. Dengan waktu yang singkat ini saya melihat ini tidak mungkin, PP ini muncul seketika, PP-nya lahir malam itu, permennya juga lahir malam,” jelas dia.

Penjelasan Ahmad Redi, pihaknya meminta Ombudsman untuk menyelidiki soal dugaan maladministrasi dalam proses pembuatan aturan minerba tersebut.

“Apakah dengan fakta-fakta itu, melanggar ketentuan administrasi, sehingga kalau memang ada potensi pelanggaran administrasi, maka kami akan membuat laporan secara tertulis dan meminta kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi,” ujar dia.

Sementara, anggota Ombudsman bidang Ekonomi II Alamsyah Saragih mengatakan, aduan tersebut akan diproses setelah semua persyaratannya lengkap.

Salah satu persyaratannya, koalisi ini harus menyurati Kementerian ESDM dan Presiden mengenai keberatan atas dugaan mal administrasi ini.

“Syarat tersebut harus lengkap dalam waktu 30 hari atau jika dalam 14 hari telah lengkap maka akan diproses. Setelah itu, baru Ombudsman akan menindaklanjuti dengan memanggil stakeholder terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.

Reporter : Samsul

 

Tags: aturanheadlineMinerba
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tolak Kenaikan Produksi Banyu Urip, Sikap Amien Sunaryadi Dipertanyakan

Cadangan Minyak Blok Cepu Alami Peningkatan 100 Juta Barel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

2016, PT Timah Siap Diversifikasi Usaha ke Properti

PT Timah Miliki Luas Konsesi IUP 400 Ribu Hektare

9 tahun ago
Pertamina Belum Berencana Tambah Pasokan Minyak Mentah

Ini Dia 12 Alasan Amien Sunaryadi ‘Larang’ Produksi Banyu Urip Ditingkatkan (Bagian 1)

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pertamina Pasok Gas 2,4 Juta MMscfd

    38 Kota Berpotensi Dibangun Jaringan Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasii 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
  • BP Tapera Sebut Penyaluran KPR FLPP Telah Mencapai 95.874 Unit Rumah Bersubsidi 28 Mei 2025
  • BEI Gandeng Influencer Gaet Generasi Z 28 Mei 2025
  • DAIKIN Buka Rekrutmen Skala Besar untuk 2,500 Tenaga Lokal di Pabrik Terbarunya 28 Mei 2025
  • Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp645 Miliar Pada Kuartal Pertama 2025 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In