Eksplorasi.id – Pemerintah akan menerbitkan aturan terkait transisi pengelolaan Blok Mahakam dari operator lama Total E&P Indonesie ke operator baru PT Pertamina (persero).
Kontrak pengelolaan Blok Mahakam yang dioperatori Total akan berakhir pada 31 Desember 2017. Sementara, keinginan PT Pertamina sebagai operator baru untuk memulai investasi pada rencana kerja dan anggaran (work plan and budget/WP&B) 2017 tak bisa begitu saja dilakukan. Pasalnya dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC), Total masih menguasai saham partisipasi 50% dan Inpex 50% dengan Total sebagai operatornya.
Deputi Bidang Pengendalian Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Muliawan mengatakan, aturan diterbitkan untuk menjalankan praktik pemerintahan yang baik atau good governance. Kontraktor, katanya, perlu mendapat kepastian atas keputusan investasinya. Dengan demikian, aturan yang mengayomi keputusan investasi diperlukan mengingat pemerintah pun menginginkan agar masa transisi pengelolaan Blok Mahakam berjalan mulus dan tak berpengaruh terhadap penurunan produksi.
“Ya kan aturan yang mengayomi total kan posisinya berakhir (kontraknya) 2017. Pertamina kan masuk setelah 2017. Kalau (pertamina masuk) sebelumnya, kan harus diatur sehingga, good governance terjaga,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Aturan itu, ujar Muliawan, akan menyebut bahwa Pertamina sebagai operator baru bisa mulai melakukan investasi pada 2017 untuk menjaga produksi. Terkait pelaksanaan di lapangan, menurutnya, baik Total maupun Pertamina akan berdiskusi. Bisa saja, tutur Muliawan, Total akan menjadi eksekutor karena masih menjadi operator meskipun Pertamina berperan dalam menyusun WP&B 2017 atau sebaliknya, kedua tugas tersebut dilakukan operator baru. Dia menganggap kedua hal ini masih mungkin karena diperlukan pembicaraan lebih lanjut.
Eksplorasi | Aditya