• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Aturan Migas Dipangkas, Tenaga Kerja Asing Bebas Bekerja?

by Eksplorasi.id
2 Maret 2018
in MIGAS
0
Perusahaan Asing Cari Sumber Migas di Laut Aru

Ilustrasi eksplorasi migas. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
105
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi eksplorasi migas. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM telah mencabut 11 peraturan di sektor migas. Aturan yang dicabut salah satunya adalah Peraturan Menteri (Permen) No 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.

Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono mengatakan, meskipun aturan soal tenaga kerja asing (TKA) tersebut telah dicabut, namun tidak serta merta TKA bisa lebih mudah bekerja di Indonesia.

 

“Dicabut bukan berarti TKA bisa masuk seenaknya. Kami melakukan penyederhanaan prosedur. Semula melalui SKK Migas memakan waktu yang lama, kini langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata dia di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3).

Dia menjelaskan, prosedur soal TKA sekarang tidak lagi melalui SKK Migas, namun langsung ke Kemenaker. “Jadi pintunya masuk di sana semua, untuk mengurangi waktu yang dilakukan,” ujar dia.

Menurut Budiyantono, meskipun Permen No 31/2013 telah dicabut, namun ada sejumlah prosedur yang mesti dipenuhi agar TKA bisa bekerja di Indonesia.

“Kemenaker  akan mengevaluasi prosedur yang selama ini dikeluhkan TKA. Selama ini banyak keluhan bahwa untuk TKA sangat ribet,” katanya.

Reporter: Sam

 

Tags: headlineizinmigasTenaga Kerja Asing
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri ESDM: Cadangan Strategis Butuh Dana Rp 23 Triliun

Mau 'Ngebor' Migas di Indonesia, Kontraktor Mesti Setor Dana ASR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

35 SPBU Berikan Pelayanan Khusus Untuk Perempuan

Harga minyak jeblok, produsen minyak dunia ‘harus belajar’ ke Indonesia soal jualan BBM

5 tahun ago
KPK Minta Ribuan Izin Tambang Dicabut

KPK Siap Kawal Ketahanan Energi Nasional

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arab dan Rusia Berencana Bangun PLTN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In