Eksplorasi.id id – Audit terbatas yang dilakukan perusahaan auditor asal Australia, KordaMentha Pte Ltd, yang disewa PT Pertamina (Persero) beberapa waktu lalu juga menjadi penyebab munculnya kembali kasus impor minyak Sarir dan Mesla.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, direktur SDM dan Umum serta kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) Pertamina bertanggung jawab atas adanya pembatasan audit yang dilakukan KordaMentha.
“Diduga pembatasan periode audit forensik 2012-2014 yang dilakukan Kordamentha saat itu hanya untuk menghindari temuan soal Sarir crude dan lainnya. Karena ini mungkin menyangkut kepentingan pejabat yang baru mulai berkuasa di sektor migas saat itu,” kata dia di Jakarta, Jumat (30/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Eksplorasi.id, ketika audit dilakukan yang menjabat sebagai direktur SDM dan Umum Pertamina adalah Dwi Wahyu Daryoto, sementara Wahyu Widjajanto duduk sebagai chief audit executive alias SPI Pertamina
Yusri menjelaskan, pembatasan audit merupakan suatu bentuk alasan yang tidak masuk akal. Semestinya, audit dilakukan dalam kurun 2004 hingga 2014.
“Sebab, kasus minyak Sarir sudah ada sejak 2006 hingga 2009. Sejak zaman Ari Hernanto Soemarno menjabat sebagai direktur utama dan Sudirman Said sebagai senior vice president Integrated Supply Chain (SVP ISC),” ungkap dia.
Sebelumnya, pada 2006 minyak Sarir juga telah diimpor oleh Pertamina secara term. Impor minyak Sarir pada 2006 dan 2007 dipasok dari Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Minyak Sarir yang dibeli oleh Pertamina dari PES dalam kurun 2006 sebanyak lima kargo dengan volume 4.996.679 barel senilai USD 356.617.267,71. Impor dilakukan bulan Mei, Juni, Agustus, dan September 2006 dengan menggunakan kapal Tribuana dan Triwati.
Baca juga :
Yusri menambahkan, meskipun Kordamentha melakukan audit pada periode 2012-2014, faktanya di dalam dokumen tertanggal 23 November 2015 berjudul ‘Summary Hasil Audit Investigasi/Foreksi Petral, PES dan ISC’ ditemukan adanya kejanggalan.
Di satu sisi, berdasarkan audit Kordamentha saat itu, ditemukan pula kejanggalan yang dilakukan ISC. Misalnya, ISC sebagai institusi yang dibentuk Pertamina untuk menangani kegiatan ekspor impor minyak mentah dan BBM ‘tidak’ mendeteksi bila ada kejanggalan dalam transaksi jual beli minyak.
Padahal, ISC memiliki sebuah departemen bernama Market Analysis and Development (MAD) yang berfungsi memberikan informasi apapun terkait soal jual beli minyak maupun BBM.
Reporter : Diaz