• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Awasi Proyek 35 Ribu MW, PLN Gandeng Kejaksaan

by Aloysius Diaz Aditya
17 Maret 2016
in BERITA
0
Operasi GI Kambang Dipercepat, PLN Hemat Rp 94,2 Miliar

PLN (Foto: Istimewa)

0
SHARES
27
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk dari segi hukum demi kemaslahatan bersama.

Untuk itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri kembali menyelenggarakan sosialisasi Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung RI kepada unit-unit PLN se-regional Sulawesi dan Nusa Tenggara, pada Selasa, 16 Maret 2016 di Makassar.

Menurut Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara, Machnizon, megaproyek infrastruktur kelistrikan ini perlu dikawal dan diamankan dari sisi hukum. Dukungan aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan ketenagalistrikan ini benar- benar terlaksana sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu pada FTP 1 dan 2, banyak mengalami berbagai kendala yang menghambat kelancaran proyek, termasuk permasalahan yang bermuara dari persoalan hukum yang tentunya sama sekali tidak kita inginkan,” ujarnya.

Machnizon menjelaskan, TP4 ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kejaksaan Agung, Adi Teogarisman berkomitmen akan membantu PLN guna merealisasikan program 35.000 MW. “Secara teknis kami akan mendampingi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai evaluasi. Antisipasi proyek besar ini dilakukan karena menggunakan uang negara, dari segi hukum ini harus dikawal agar tidak ada kebocoran dalam penggunaannya,” ujar Adi.

Perlindungan dari segi hukum menjadi salah satu perhatian pemerintah mengingat besarnya program 35.000 MW sehingga menjadikannya rentan akan berbagai hal. Adapun pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akan dilaksanakan oleh PLN dalam periode 2015 – 2024 di Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara antara lain:

  1. Pembangkit dengan jumlah Project Pembangkit : 133 yang kapasitasnya mencapai 7.634 MW.
  2. Transmisi dengan jumlah Project Transmisi : 130 yang panjangnya mencapai 11.609 kms.
  3. Gardu Induk dengan jumlah Project Gardu Induk : 213 dengan Kapasitas GI 8.690 MWA.
  4. Distribusi yang terdiri dari JTM: 28.919 kms, JTR: 20.817 kms, Travo: 6.985 MWA dan Pelanggan: 3.099.300.

Optimisme untuk mencapai target tersebut harus didukung oleh seluruh elemen, mulai dari PLN, pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Dari segi hukum Kejaksaan Agung RI telah membentuk “Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4P)” melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015.

Kehadiran TP4P Kejaksaan Agung nantinya diharapkan dapat mengawal, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi mitra untuk berdiskusi, serta memberikan pendampingan hukum, bahkan mengendorse dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Hal tersebut merupakan upaya preventif yang dapat dilakukan bersama, sehingga tidak ada permasalahan hukum yang dialami oleh pegawai maupun pejabat di lingkungan PLN selaku pelaksana Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sebagai tindak lanjut terbentuknya TP4P Kejaksaan Agung RI, PLN pun membentuk Tim Imbangan Pengawalan dan Pengamanan PLN dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan atau TP4IK melalui Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0219.K/DIR/2015 .

Dukungan besar pemerintah terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan gubernur atau bupati/walikota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, salah satunya Presiden menginstruksikan, agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Upaya bersama ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk mencapai target rasio elektrifikasi sebesar 97,4 persen sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024, pada akhir 2019.

Eksplorasi | Beritasatu | Aditya

Tags: PLN
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
PNBP Tambang Rontok, KESDM Ogah Pasang Target

PNBP Tambang Rontok, KESDM Ogah Pasang Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dirjen EBTKE klaim transisi energi dari fosil ke EBT pilihan mutlak

Dirjen EBTKE klaim transisi energi dari fosil ke EBT pilihan mutlak

5 tahun ago
KN Bakal Bangun PLTU di Kalimantan Utara

Pendanaan PLTU Batang Disetujui, Kesehatan Lingkungan Terancam?

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLTU Batubara Ujung-ujungnya Cuma Menyengsarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Segera Digelar, Program Menarik Siap Meriahkan GIIAS Makassar 2025 28 Oktober 2025
  • Lima Cara Trading Crypto Futures dengan Mudah dan Aman 27 Oktober 2025
  • ESSA Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Dengan Pencapaian Posisi Bebas Utang 27 Oktober 2025
  • Pupuk Indonesia Turunkan HET Pupuk Subsidi, Ini Daftar Jenis dan Harganya 27 Oktober 2025
  • Allianz Capai Rekor Valuasi Brand Tertinggi sebesar USD 28,2 Miliar 27 Oktober 2025
  • Simon Tung Ditunjuk Kaspersky Untuk Memimpin Bisnis ASEAN yang Lebih Kuat 27 Oktober 2025
  • Film Demon Slayer Baru Memicu Kampanye Penipuan Di Seluruh Dunia 27 Oktober 2025
  • Volvo Perkuat Portofolio Kendaraan Listrik dengan Peluncuran SUV The Refreshed XC60 dan XC90  27 Oktober 2025
  • Laba Bersih Pegadaian Naik 27,7% per Kuartal III-2025 27 Oktober 2025
  • Wamen Ekraf : Indonesia Comic Con X Indonesia Anime Con Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Kreatif 27 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In