Eksplorasi.id – Perubahan rezim bagi hasil (production sharing contract/ PSC) menjadi gross split akan memudahkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melakukan kegiatan eksplorasi.
Pemerhati energi Haposan Napitupulu mengatakan, namun dengan rezim gross split maka KKKS blok produksi tidak akan mau lagi melakukan kegiatan eksplorasi dan kegiatan-kegiatan yang berisiko lainnya.
“Blok-blok eksplorasi di daerah frontier yang berisiko tinggi dan berbiaya tinggi, menjadi tidak menarik lagi bagi investor. Rezim gross split mirip dengang royalti seperti yang diberlakukan di pertambangan mineral dan batubara,” kata dia kepada Eksplorasi.di di Jakarta, Kamis (24/11).
Dia menambahkan, fakta yang terjadi saat ini, bagian pemerintah lebih banyak didapatkan dengan rezim PSC daripada rezim royalti atau gross split.
“Memberlakukan rezim gross split, pemerintah harus tegas dan jelas menyatakan bahwa status kepemilikan cadangan adalah milik pemerintah, sedangkan hasil produksi masih milik pemerintah sampai titik serah atau selling point,” jelas dia.
Terpisah, Elan Biantoro, Vice President Management Representative SKK Migas, berkomentar, perlu dipertimbangkan matang untuk mengubah fiscal policy terkait rezim PSC. “Jangan sampai perubahan itu malah justru kontra produktif untuk investasi migas di Indonesia,” ujar dia.
Reporter : Inka