Eksplorasi.id – Tim khusus yang membahas rencana perpanjangan relaksasi ekspor bahan tambang mentah akan segera dibentuk pemerintah.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, tim khusus tersebut nantinya akan terdiri atas tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM.
“Tugas tim adalah menuntaskan peraturan pemerintah (PP) yang baru terkait relaksasi tersebut. Bagaimana perkembangannya nanti kita tunggu bersama tim kecil yang dibentuk dan akan membahas,” kata dia di Jakarta, Jumat (25/11).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menambahkan, tim tersebut akan membahas secara komperhensif. Termasuk pengaruhnya juga terhadap kalangan dunia usaha dan penerimaan negara.
Sekedar informasi, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyebutkan bahwa hanya mineral yang sudah diolah dan dimurnikan saja yang bisa diekspor mulai 12 Januari 2014.
Namun faktanya, pemerintah memberikan relaksasi (pelonggaran) selama tiga tahun melalui PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah beralasan, tujuan pemberian relaksasi agar perusahaan-perusahaan tambang menjalankan hilirisasi mineral di dalam negeri, menyelesaikan pembangunan smelter sebelum 12 Januari 2017.
Ternyata, tidak semua komoditas mineral siap diolah karena banyak smelter yang belum siap. Pemerintah kemudian berupaya mencari solusi baru dengan akan merevisi PP No 1/2014. Nantinya, relaksasi akan diberikan untuk komoditas-komoditas mineral tertentu.
Reporter : Diaz