• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Bahas Relaksasi Ekspor Mineral Mentah, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

by Eksplorasi.id
25 November 2016
in MINERAL
0
Perizinan Smelter Bakal Diserahkan ke BKPM

Ilustrasi smelter | Foto : Istimewa

0
SHARES
49
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Tim khusus yang membahas rencana perpanjangan relaksasi ekspor bahan tambang mentah akan segera dibentuk pemerintah.

Ilustrasi smelter | Foto : Istimewa
Ilustrasi smelter | Foto : Istimewa

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, tim khusus tersebut nantinya akan terdiri atas tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM.

“Tugas tim adalah menuntaskan peraturan pemerintah (PP) yang baru terkait relaksasi tersebut. Bagaimana perkembangannya nanti kita tunggu bersama tim kecil yang dibentuk dan akan membahas,” kata dia di Jakarta, Jumat (25/11).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menambahkan, tim tersebut akan membahas secara komperhensif. Termasuk pengaruhnya juga terhadap kalangan dunia usaha dan penerimaan negara.

Sekedar informasi, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyebutkan bahwa hanya mineral yang sudah diolah dan dimurnikan saja yang bisa diekspor mulai 12 Januari 2014.

Namun faktanya,  pemerintah memberikan relaksasi (pelonggaran) selama tiga tahun melalui PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah beralasan, tujuan pemberian relaksasi agar perusahaan-perusahaan tambang menjalankan hilirisasi mineral di dalam negeri, menyelesaikan pembangunan smelter sebelum 12 Januari 2017.

Ternyata, tidak semua komoditas mineral siap diolah karena banyak smelter yang belum siap. Pemerintah kemudian berupaya mencari solusi baru dengan akan merevisi PP No 1/2014. Nantinya, relaksasi akan diberikan untuk komoditas-komoditas mineral tertentu.

Reporter : Diaz

 

Tags: eksporheadlineMineralRelaksasismeltertim khusus
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Negosiasi Divestasi Mandek, Freeport Akan Lepas Saham Lewat Pasar Modal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tolak Divestasi, Freeport Berarti Menolak Amanat Konstitusi Indonesia

Tolak Divestasi, Freeport Berarti Menolak Amanat Konstitusi Indonesia

8 tahun ago
Saat Tenggelam, Rafelia II Angkut Limbah B3 dari Pembakaran Batubara

Saat Tenggelam, Rafelia II Angkut Limbah B3 dari Pembakaran Batubara

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In