Eksplorasi.id – Perusahaan yang akan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nantinya wajib menyetorkan uang jaminan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Kamis (7/2). “Jadi adanya uang jaminan untuk kesungguhan perusahaan membangun.”
Penjelasan dia, kebijakan jaminan kesungguhan pembangunan smelter saat ini masih dalam proses evaluasi di Kementerian ESDM. Namun, imbuh dia, pihaknya yakin bahwa kebijakan tersebut bisa diterapkan.
Sekedar informasi, adanya kebijakan uang jaminan tersebut untuk mendukung implementasi Undang-Undang No 4/2009 tentang Minerba, terutama terkait hilirisasi mineral.
Perlu diketahui, ada empat perusahaan pertambangan yang dihentikan operasinya oleh pemerintah karena tidak melaporkan kemajuan progres. Mereka adalah, PT Surya Saga Utama (SSU), PT Modern Cahaya Makmur (MCM), PT Integra Mining Nusantara (IMN), dan PT Lobindo Nusa Persada (Lobindo).
Reporter: Sam.