• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Banyak Kendala, Ini 4 Faktor Penghambat Megaproyek Listrik 35 GW

by Aloysius Diaz Aditya
14 Mei 2016
in BERITA
0
DPD Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Listrik di Pulau Nias

Ilustrasi tiang listrik. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
263
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa pembangunan proyek pembangkit listrik 35 GW berjalan lambat. Hingga bulan lalu, hanya ada 0,6% pembangkit 35 GW yang sudah beroperasi. Sisanya masih dalam tahap perencanaan, pengadaan, dan konstruksi.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengaku ada empat hal yang menghambat dan membuat pembangunan proyek sulit berjalan. Empat hal tersebut adalah masalah pembebasan lahan, perizinan, tuntutan hukum, dan kerjasama dengan pihak ketiga. Isu pembebasan lahan menjadi masalah utama proyek listrik 35 GW. PLN mencatat ada 210 permasalahan, sekitar 145 diantaranya merupakan permasalahan dalam pembebasan lahan.

Kemudian isu perizinan sebanyak 44 kasus, tuntutan hukum sembilan kasus, dan tiga kasus terkait dengan kerjasama dengan pihak ketiga. Sebenarnya permasalahan-permasalahan ini sudah diantisipasi oleh pemerintah, dengan adanya beberapa aturan untuk mendukungnya. Namun, penerapan aturan tersebut terkesan belum berjalan secara maksimal.

Sehingga permasalahan tersebut masih muncul. Dalam hal penyediaan lahan, sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Sedangkan dalam hal perizinan, pemerintah telah menerapkan system pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: listrikpenghambat
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

Ini Kata DPD Soal Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Antam Adakan Pasar Murah

Antam Gelar Kegiatan ‘BUMN Mengajar’ di SMKN 2 Pomalaa

9 tahun ago
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Permen ESDM No 42/2017, Kementerian ESDM Bantah Kebiri Kewenangan Kementerian BUMN

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In