• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Banyak Kendala, Ini 4 Faktor Penghambat Megaproyek Listrik 35 GW

by Aloysius Diaz Aditya
14 Mei 2016
in BERITA
0
DPD Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Listrik di Pulau Nias

Ilustrasi tiang listrik. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
261
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa pembangunan proyek pembangkit listrik 35 GW berjalan lambat. Hingga bulan lalu, hanya ada 0,6% pembangkit 35 GW yang sudah beroperasi. Sisanya masih dalam tahap perencanaan, pengadaan, dan konstruksi.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengaku ada empat hal yang menghambat dan membuat pembangunan proyek sulit berjalan. Empat hal tersebut adalah masalah pembebasan lahan, perizinan, tuntutan hukum, dan kerjasama dengan pihak ketiga. Isu pembebasan lahan menjadi masalah utama proyek listrik 35 GW. PLN mencatat ada 210 permasalahan, sekitar 145 diantaranya merupakan permasalahan dalam pembebasan lahan.

Kemudian isu perizinan sebanyak 44 kasus, tuntutan hukum sembilan kasus, dan tiga kasus terkait dengan kerjasama dengan pihak ketiga. Sebenarnya permasalahan-permasalahan ini sudah diantisipasi oleh pemerintah, dengan adanya beberapa aturan untuk mendukungnya. Namun, penerapan aturan tersebut terkesan belum berjalan secara maksimal.

Sehingga permasalahan tersebut masih muncul. Dalam hal penyediaan lahan, sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Sedangkan dalam hal perizinan, pemerintah telah menerapkan system pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: listrikpenghambat
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

Ini Kata DPD Soal Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Pastikan Elpiji 3 Kg di Atas Harga Eceran Tidak Ada

Pertamina Dukung Pemerintah Terapkan LPG 3 Kg Tepat Sasaran

8 tahun ago
Lindungi Produknya, Pertamina Lubricants Teken Nota Kesepahaman Kekayaan Intelektual

Pertamina Lubricants Buka Bengkel BOM di Thamrin

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama Musim Haji, Pertamina Sumbagut Siap Penuhi Kebutuhan Avtur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In