Eksplorasi.id – Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan potensi kerugian korupsi dari pengadaan bahan bakar jenis high speed diesel (HSD) atau solar dari PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencapai Rp69 miliar.
“Potensinya dari hasil hitungan sementara oleh tim BPK mencapai Rp69 miliar,” tutur Adi, Senin (18/4). Mantan Kapolresta Malang itu mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) oleh BPK. Setelah didapatkan, maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap pertama dengan tersangka eks Direktur Utama PLN, Nur Pamudji ke Kejaksaan Agung.
Dan hal ini mengakibatkan pembangkit-pembangkit harus dioperasikan dengan HSD yang harganya lebih mahal dari gas. Sehingga PLN kehilangan kesempatan untuk melakukan penghematan biaya bahan bakar.
Sementara, Nur saat itu menjadi Direktur Energi Primer PLN ditetapkan jadi tersangka pada 14 Juli 2015 lalu. Dirinya dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu.
Eksplorasi | Rimanews | Aditya