Eksplorasi.id.Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) optimistis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru yakni Archandra Tahar dapat segera menyesuaikan, meskipun terbilang baru di jajaran birokrasi Pemerintahan. Dengan latar belakang yang sangat paham soal energi, Pekerja SKK Migas sangat yakin Archandra dapat memberikan kontribusinya bagi Bangsa dan Negara.
“Hal yang terpenting latar belakang pendidikan beliau memang industri Migas jadi setidaknya sudah memahami betul bagaimana industri hulu migas berjalan,” ucap Ketua Serikat Pekerja SKK Migas Dedi Suryadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Pekerja SKK Migas menegaskan akan bekerja dengan sepenuh hati demi pengabdian kepada Negara meskipun saat ini kondisi ketidakpastian terhadap status kelembagaan SKK Migas masih menjadi momok bagi para pekerja.
SP SKK Migas juga meminta jaminan kepastian pekerjaan dan jaminan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku jika terjadi perubahan sistem kelembagaan dari yang saat ini hanya sementara menjadi permanen.
“Kami mengabdi untuk Negara selama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) hingga dibubarkan, dan sekarang kami mengabdi untuk Negara di dalam lembaga sementara yang bernama SKK Migas. Kami ingin kepastian dalam bekerja,” lanjutnya.
Sebelumnya SP SKK Migas mengusulkan dibentuk sebuah lembaga permanen untuk mengelola energi, yang posisinya langsung dibawah Presiden Republik Indonesia. Menurut mereka Energi, baik minyak dan gas bumi atau yang lainnya, saat ini tidak bisa lagi diperlakukan sebagai komoditi.
Energi harus diperlakukan sebagai sebuah alat untuk membangun ketahanan energi nasional untuk kelangsungan hidup Bangsa Indonesia di masa-masa mendatang.
“Energi minyak dan gas bumi, harus digunakan untuk mendorong peningkatan industri Nasional, harus digunakan untuk pertumbuhgan kemampuan Bangsa Indonesia. Karena itu tugas kami sekarang adalah Membesarkan Bangsa,” tegasnya.
Kedepan tidak bisa lagi posisi Badan Pengelola Energi di bawah Menteri atau di bawah Perusahaan Terbatas (Persero). “Keputusan Masela menunjukkan bahwa pengelolaan energi harus berada langsung dibawa komando Presiden Repupblik Indonesia,” tandasnya.
Mengingat besarnya kepentingan Bangsa Indonesia dalam pengelolaan energi minyak dan gas bumi serta energi lainnya, maka SP SKK Migas mendesak agar Pemerintah dan DPR dapat mempercepat pembahasan revisi UU Migas agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui amar putusan No.36/PUU-X/2012 dan menitipkan pengelolan kegiatan usaha hulu migas kepada Menteri. Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 membentuk lembaga sementara bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Revisi UU Migas masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016. Sejak BP Migas dibubarkan tahun 2012 dan dibentuk lembaga sementara bernama SKK Migas, belum terlihat titik terang upaya Pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan Revisi UU Migas untuk membentuk lembaga pengelola energi yang permanen.
Eksplorasi/Dian