Eksplorasi.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 19/2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik.
Regulasi tersebut mengatur acuan harga pembelian listrik PLTU mulut tambang. Misalnya, jika biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkitan setempat.
Namun, bila BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkitan nasional. Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen.
Kemudian, juga diatur harga pembelian listrik PLTU non mulut tambang dengan kapasitas di atas 100 MW. Jika BPP pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat.
Tapi, jika BPP pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP pembangkitan nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan nasional.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, Permen ESDM No 19/2017 mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).
“Permen ini diharapkan dapat menjaga BPP pembangkitan tenaga listrik setempat agar lebih efektif dan efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif,” kata dia di Jakarta, Jumat (3/3).
Di satu sisi, untuk harga pembelian listrik jika ada PLTU non mulut tambang dengan di bawah 100 MW, jika BPP pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP pembangkitan nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP pembangkitan setempat.
Namun, bila BPP pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP pembangkitan nasional, harga berdasarkan lelang atau mekanisme business to business.
Penjelasan Jarmaan, penggunaan listrik excess power untuk memperkuat sistem kelistrikan setempat dapat dilakukan apabila pasokan daya kurang atau untuk menurunkan BPP pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.
“Harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) paling tinggi sebesar 90 persen dari BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. Sehingga dapat meningkatkan peran captive power dalam menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat,” jelas dia.
Reporter : Samsul