• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Batasan Mineral Pengolahan dan Pemurnian Sebaiknya Diserahkan ke Kemperin

by Eksplorasi.id
18 Maret 2016
in BERITA
0
Ada 11 Smelter Timah Tak Lagi Produksi
0
SHARES
354
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) meminta pemerintah merevisi batasan mineral hasil pengolahan dan pemurnian. Ketentuan mengenai batasan tersebut hendaknya diserahkan kepada Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Wakil Ketua AP31 Jonathan Handojo mengatakan Kementerian Perindustrian berwenang menangani industri hilir mineral mengingat kementerian tersebut lebih paham mengenai bahan baku yang dihasilkan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). “Kementerian Perindustrian bisa membedakan mana hasil ini processing (pengolahan dan pemurnian). Jangan sampai mineral mentah hanya dikeringkan dikategorikan processing,” kata Jonathan di Jakarta, Kamis (17/3).

Jonathan menuturkan, jenis mineral pengolahan dan pemurnian saat ini ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Peraturan ini merupakan revisi dari Permen ESDM No. 1 Tahun 2014.

Dikatakannya, kategori mineral dalam beleid itu menimbulkan perdebatan di kalangan pelaku usaha. Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan kerancuan pelaku usaha, maka jenis mineral pengolahan dan pemurnian lebih baik diserahkan ke Kementerian Perindustrian. “Perdebatan soal ini tidak akan selesai. Serahkan ke Kementerian Perindustrian saja,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Permen ESDM 8/2015 itu juga menjadi acuan dalam pemberian izin ekspor. Pada peraturan itu, ada dua kolom yakni mineral hasil pengolahan dan pemurnian. Perdebatan muncul lantaran hanya Bauksit dan Nikel yang tidak memiliki jenis produk hasil pengolahan. Alhasil, hanya hasil pemurnian bauksit dan nikel yang diizinkan ekspor. Padahal, pelaku usaha mengklaim mineral yang mereka produksi merupakan hasil pengolahan lantaran telah melewati serangkaian proses yang menghasilkan nilai tambah.

Eksplorasi | Beritasatu | Yudo

Tags: AP3I
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Kembali Turunkan BBM Jadi Rp 6.000 per Liter

Masyarakat Lebih Butuh Stabilisas BBM Bukan Naiknya Harga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Emas Antam Turun Lagi Saat Emas Dunia Naik

Masyarakat Jember Tolak Tambang Emas di Kecamatan Silo

9 tahun ago
Kilang Tuban, IEI Duga Ada ‘Permainan’ Hingga Rosneft Terpilih

Kilang Tuban, IEI Duga Ada ‘Permainan’ Hingga Rosneft Terpilih

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In