Eksplorasi.id – Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) meminta pemerintah merevisi batasan mineral hasil pengolahan dan pemurnian. Ketentuan mengenai batasan tersebut hendaknya diserahkan kepada Kementerian Perindustrian (Kemperin).
Wakil Ketua AP31 Jonathan Handojo mengatakan Kementerian Perindustrian berwenang menangani industri hilir mineral mengingat kementerian tersebut lebih paham mengenai bahan baku yang dihasilkan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). “Kementerian Perindustrian bisa membedakan mana hasil ini processing (pengolahan dan pemurnian). Jangan sampai mineral mentah hanya dikeringkan dikategorikan processing,” kata Jonathan di Jakarta, Kamis (17/3).
Jonathan menuturkan, jenis mineral pengolahan dan pemurnian saat ini ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Peraturan ini merupakan revisi dari Permen ESDM No. 1 Tahun 2014.
Dikatakannya, kategori mineral dalam beleid itu menimbulkan perdebatan di kalangan pelaku usaha. Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan kerancuan pelaku usaha, maka jenis mineral pengolahan dan pemurnian lebih baik diserahkan ke Kementerian Perindustrian. “Perdebatan soal ini tidak akan selesai. Serahkan ke Kementerian Perindustrian saja,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Permen ESDM 8/2015 itu juga menjadi acuan dalam pemberian izin ekspor. Pada peraturan itu, ada dua kolom yakni mineral hasil pengolahan dan pemurnian. Perdebatan muncul lantaran hanya Bauksit dan Nikel yang tidak memiliki jenis produk hasil pengolahan. Alhasil, hanya hasil pemurnian bauksit dan nikel yang diizinkan ekspor. Padahal, pelaku usaha mengklaim mineral yang mereka produksi merupakan hasil pengolahan lantaran telah melewati serangkaian proses yang menghasilkan nilai tambah.
Eksplorasi | Beritasatu | Yudo