• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Batasan Mineral Pengolahan dan Pemurnian Sebaiknya Diserahkan ke Kemperin

by Eksplorasi.id
18 Maret 2016
in BERITA
0
Ada 11 Smelter Timah Tak Lagi Produksi
0
SHARES
328
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) meminta pemerintah merevisi batasan mineral hasil pengolahan dan pemurnian. Ketentuan mengenai batasan tersebut hendaknya diserahkan kepada Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Wakil Ketua AP31 Jonathan Handojo mengatakan Kementerian Perindustrian berwenang menangani industri hilir mineral mengingat kementerian tersebut lebih paham mengenai bahan baku yang dihasilkan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). “Kementerian Perindustrian bisa membedakan mana hasil ini processing (pengolahan dan pemurnian). Jangan sampai mineral mentah hanya dikeringkan dikategorikan processing,” kata Jonathan di Jakarta, Kamis (17/3).

Jonathan menuturkan, jenis mineral pengolahan dan pemurnian saat ini ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Peraturan ini merupakan revisi dari Permen ESDM No. 1 Tahun 2014.

Dikatakannya, kategori mineral dalam beleid itu menimbulkan perdebatan di kalangan pelaku usaha. Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan kerancuan pelaku usaha, maka jenis mineral pengolahan dan pemurnian lebih baik diserahkan ke Kementerian Perindustrian. “Perdebatan soal ini tidak akan selesai. Serahkan ke Kementerian Perindustrian saja,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Permen ESDM 8/2015 itu juga menjadi acuan dalam pemberian izin ekspor. Pada peraturan itu, ada dua kolom yakni mineral hasil pengolahan dan pemurnian. Perdebatan muncul lantaran hanya Bauksit dan Nikel yang tidak memiliki jenis produk hasil pengolahan. Alhasil, hanya hasil pemurnian bauksit dan nikel yang diizinkan ekspor. Padahal, pelaku usaha mengklaim mineral yang mereka produksi merupakan hasil pengolahan lantaran telah melewati serangkaian proses yang menghasilkan nilai tambah.

Eksplorasi | Beritasatu | Yudo

Tags: AP3I
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Kembali Turunkan BBM Jadi Rp 6.000 per Liter

Masyarakat Lebih Butuh Stabilisas BBM Bukan Naiknya Harga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Desa Bumi Asih Ditetapkan Sebagai Daerah Mandiri Energi

Desa Bumi Asih Ditetapkan Sebagai Daerah Mandiri Energi

9 tahun ago
Hebat, Nuklir Thorium Bisa Terangi Indonesia Sampai 1.000 Tahun ke Depan

Ini Kata DEN Soal Nuklir Thorium

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Sektor Hulu Migas Jeblok, SKK Migas Sewa Kantor Rp 120 Miliar Per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In