• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, September 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Batasan Mineral Pengolahan dan Pemurnian Sebaiknya Diserahkan ke Kemperin

by Eksplorasi.id
18 Maret 2016
in BERITA
0
Ada 11 Smelter Timah Tak Lagi Produksi
0
SHARES
345
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) meminta pemerintah merevisi batasan mineral hasil pengolahan dan pemurnian. Ketentuan mengenai batasan tersebut hendaknya diserahkan kepada Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Wakil Ketua AP31 Jonathan Handojo mengatakan Kementerian Perindustrian berwenang menangani industri hilir mineral mengingat kementerian tersebut lebih paham mengenai bahan baku yang dihasilkan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). “Kementerian Perindustrian bisa membedakan mana hasil ini processing (pengolahan dan pemurnian). Jangan sampai mineral mentah hanya dikeringkan dikategorikan processing,” kata Jonathan di Jakarta, Kamis (17/3).

Jonathan menuturkan, jenis mineral pengolahan dan pemurnian saat ini ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Peraturan ini merupakan revisi dari Permen ESDM No. 1 Tahun 2014.

Dikatakannya, kategori mineral dalam beleid itu menimbulkan perdebatan di kalangan pelaku usaha. Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan kerancuan pelaku usaha, maka jenis mineral pengolahan dan pemurnian lebih baik diserahkan ke Kementerian Perindustrian. “Perdebatan soal ini tidak akan selesai. Serahkan ke Kementerian Perindustrian saja,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Permen ESDM 8/2015 itu juga menjadi acuan dalam pemberian izin ekspor. Pada peraturan itu, ada dua kolom yakni mineral hasil pengolahan dan pemurnian. Perdebatan muncul lantaran hanya Bauksit dan Nikel yang tidak memiliki jenis produk hasil pengolahan. Alhasil, hanya hasil pemurnian bauksit dan nikel yang diizinkan ekspor. Padahal, pelaku usaha mengklaim mineral yang mereka produksi merupakan hasil pengolahan lantaran telah melewati serangkaian proses yang menghasilkan nilai tambah.

Eksplorasi | Beritasatu | Yudo

Tags: AP3I
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Kembali Turunkan BBM Jadi Rp 6.000 per Liter

Masyarakat Lebih Butuh Stabilisas BBM Bukan Naiknya Harga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tiga target PGN sepanjang 2021

Tiga target PGN sepanjang 2021

5 tahun ago
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Tambang Ilegal

Industri Batubara Masih Suram

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$ 52,32 Per Ton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Salurkan 860 Juta Untuk Ramadan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Hadirkan Bright Gas 5,5 Kg & 220 gr di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In